Jakarta,hariandialog.co.id-Persidangan dalam kasus pidana umum yang digelar secara virtual selama masa pandemi covid-19, tak selamanya berjalan mulus. Gangguan sinyal dan juga suara mendengin dari hand phone yang menggangu pendengaran sudah menjadi hal yang lazim.
Sepertihalnya yang terjadi di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada persidangan Kamis (9/9/21). Saat itu hakim tunggal Paramatoni SH memeriksa dan mengadili terdakwa Herman yang diajukan oleh JPU Deden untuk diadili dalam agenda pemeriksaan saksi dari anggota Sartnarkoba Polda Metro Jaya sebagai penangkap terdakwa Herman.
Setelah sidang dinyatakan terbuka, maka hakim Parmatoni memerintahkan tiga saksi utuk masuk persidangan guna didengar kesaksiannya. Setelah ketiga saksi disumpah , maka hakim menanyakan saksi Hutasoit selaku anggota tim yang menangkap terdakwa Herman. Namun apa yang menjadi keterangan ketiga saksi tersebut tidak bisa didengarkan terdakwa yang berada di ruang tahanan kepolisian.
Bahkan pertanyaan hakim Parmatoni juga tidak bisa didengar terdakwa, dan juga suara bising karena sinyal yang keluar dari HP. Oleh karena itu Parmatoni SH menegur Jaksa Deden. “Pak jaksa, apa yang kita bicarakan dalam persidangan ini justru terdakwa tidak dapat mendengar secara jelas. Padahal justu keterangan materil dalam persidangan ini yang ingin kita tahu dan juga diketahui oleh terdakwa,” kata Parmatoni.
Untuk itu saya ingatkan saudara jaksa, dan juga supaya mengatakan kepada jaksa lain, jika bersidang dengan saya, terdakwa harus diberikan headset. “Jika tidak maka saya tidak mau bersidang. Emang peduli apa saya itu,” kata Paramatoni dengan nada meninggi.
Paramatoni juga kesal saat saksi mengatakan bahwa barang shabu seberar 8,8 gram yang dijadikan barang bukti merupakan milik terdakwa Herman. Ketika hal itu dikonfrontasi kepada terdakwa, dia mengatakan bukan miliknya. “Ini gimana, pak jaksa kalau begitu, terdakwa harus dibebaskan. Peduli apa saya itu,” kata Parmatoni yang membuat Jaksa Deden yang duduk di bangku penuntu umum menjadi pucat pasi. Demikian juga ketiga saksi sontak kaget.
Maka Parmatoni menanyakan terdakwa, shabu seberat 8,8 gram itu adalah milik temannya (DPO) yang dititipakan kepada Herman untuk dijual. Mendengat pengakuan Herman itu, maka hakim mengatakan, sudah berapa kali menerima titipan, sudah tiga kali, aku terdakwa. “Ya sudah, saki boleh mengingalkan ruangan. Dan jaksa kapan tuntutan, “ kata Parmatoni.
Jaksa menjawab minggu depan. Kemudian hakim menunda persidangan seminggu. (Het)
