Jakarta, hariandialog.co.id.– Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang
terkait judi online (judol). Kini transaksi judol semakin canggih dan
rapi.
Pemblokiran ini menyusul terungkapnya 11 pegawai
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menjadi pelinung
atau beking aplikasi judol.
Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana menjelaskan, pemblokiran
rekening telah dibahas PPATK bersama pemerintah yang dipimpin Menteri
Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan
pada Senin (4-11-2024). “PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak
13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan di Jakarta, dikutip Selasa
(5-11-2024).
Ivan menjelaskan, pola transaksi judi online, kini
mengalami pergeseran. Misalnya, transaksinya dilakukan melalui
kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau aset kripto.
“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan
menggunakan KUPVA dan aset kripto,” ujar Ivan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar bisnis judi online di
kawasan Bekasi, Jawa Barat yang melibatkan 11 pegawai Komkomdigi,
serta lima warga sipil.
Terkuaknya kasus ini, sejumlah pegawai Komdigi yang bertugas
memberantas judol justru membekingi bisnis judol. Terkait
keterlibatannya dalam bisnis judol ini, pegawai Komdigi diupah Rp8,5
juta untuk ‘menjaga’ seribu situs agar tidak diblokir, tulis inilahcom
Dalam bisnis judol ini, ada 4 ribu situs yang dibekingi
pegawai Komdigi sehingga upah mereka jika ditotal sebesar Rp8,5
miliar. (tur-01)
