Jakarta, hariandialog.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menerima 39 laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Dari sekian laporan yang diterima KPK,
terdapat Laporan Hasil Analisis (LHA) yang menyinggung soal aliran
uang terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto
menyebut, laporan PPATK tersebut diambil dalam kurun waktu 1 Januari
hingga 28 Juni 2024. “Dan 17 LHA yang diberikan atas permintaan
penyidik atau penyelidik KPK,” ucap Tessa kepada wartawan, Senin
(1-7-2024).
“Sedangkan LHA PPATK terkait dengan aliran dana Pemilu
2024, saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan pihak PPATK dalam
konteks pendalaman atas transaksi-transaksi tersebut,” sambung dia.
Hingga saat ini, KPK masih berkoordinasi perihal laporan
aliran dana Pemilu 2024 dengan pihak PPATK. Selain itu, lanjut Tessa,
ada 7 laporan lainnya serta 15 LHA guna membantu kelengkapan
penanganan perkara.
Sebelumnya, PPTAK telah melaporkan hasil evaluasi serta
temuan transaksi-transaksi keuangan terkait Pemilu 2024 saat rapat
kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6/2024).
Salah satunya adalah tentang hasil pemeriksaan PPATK
terhadap 108 produk analisis keuangan yang melibatkan parpol, anggota
parpol, calon legislatif, incumbent, dan pejabat aktif dengan nominal
perputaran dana sebesar Rp80.117.675.256.064,00. “Dalam hal kegiatan
khusus Pemilu, PPATK meneliti dan memastikan kesiapan PJK (Pengelola
Jasa Keuangan) dalam mitigasi risiko APUPPT (Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme), khusunya pemantauan transaksi
pendanaan Pemilu yang terindikasi berasal dari aktivitas ilegal,”
tutur ketua PPATK Ivan Yudhistira.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, jelang Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024 transaksi keuangan mencurigakan meningkat. Foto: Tira
Santia
Sayangnya, Ivan tidak merinci aktivitas ilegal yang
dimaksud. Namun ia memberikan rekomendasi kepada Komisi III DPR RI
untuk menetapkan beberapa regulasi yang dapat membantu perputaran dana
Pemilu agar lebih transparan dan teratur. “Dalam kesempatan ini mohon
berkenan untuk kami menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pimpinan
Komisi III dan seluruh anggota tim yang terhormat. Pertama perlunya
evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye Pemilu berikut
sanski bagi peserta Pemilu yang melanggar kewajiban tersebut,” kata
Ivan tulis liputan6.
“Kedua perlunya penerapan kewajiban RKDK (Rekening Khusus
Dana Kmpanye) terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini hanya
diwajibkan untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,”
sambungnya.
Terakhir, Ivan juga memberikan saran agar DPR RI mengatur
peraturan yang tegas mengenai batas penarikan tunai yang dilakukan
oleh calon tetap Pemilu atau yang mewakili.(dika-01)
