Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta
menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat pada Rabu malam,
(18/12/2024) terkait dugaan korupsi anggaran 2023. Usai penggeledahan
Pemprov langsung menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry
Wardhana.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Budi
Awaluddin mengatakan penonaktifan Iwan dari jabatannya resmi dilakukan
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terhitung sejak hari ini, Kamis
(19/12/2024). “Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan
ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Budi mengatakan pemprov telah menerima surat pemberitahuan
dari Kejat terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran pada Dinas
Kebudayaan. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi.
Hasil investigasi yang dilakukan inspektorat, kata dia,
ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah akibat ketidaksesuaian pada
beberapa sampling kegiatan. “Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI
Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah,” tutur dia.
Asal tahu saja, penggeledahan dilakukan Kejati Jakarta dalam
rangka mengusut dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta
pada tahun anggaran 2023. Selain Kantor Dinas Kebudayaan, pihaknya
juga turut melakukan penggeledahan di empat lokasi lainnya. Rinciannya
yakni Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah
tinggal.
Dua diantaranya, kata dia, terletak di wilayah Kebon Jeruk,
Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan itu, ia mengatakan penyidik menyita laptop,
ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik. “Turut disita
uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang
peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,”
tuturnya. (han-01)
