Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak
permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan
pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat
Rayon. Sidang putusan kasasi Sritex diputuskan pada Rabu, 18 Desember
2024.
Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh
Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani
Indrawati dan Lucas Prakoso. “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi
putusan tersebut, seperti dikutip Kamis, 19 Desember 2024..
Adapun Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 adalah
2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dan No Surat Pengantar adalah
1269/PAN.PN.W12.U1/HK2.5/XI/2024
Sementara itu, perkara kasus dengan Nomor 1345
K/PDT.SUS-PAILIT/2024 saat ini sedang dalam proses minutasi oleh
Majelis.
Minutasi adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan
dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan,
pembendelan serta pengesahan suatu perkara.
Sritex tercatat memiliki utang sebesar US$1,6 miliar atau
sekitar Rp25,1 triliun. Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2024,
utang didominasi oleh utang bank dan obligasi.
Dari total utang Rp25,1 triliun, sebesar US$618,9 juta atau
sekitar Rp9,7 triliun di antaranya berasal dari 28 bank. Bank tersebut
di antaranya PT Bank Central Asia Tbk (BCA), State Bank of India,
Singapore Branch, Citibank NA Indonesia, dan PT Bank Muamalat
Indonesia.
Sritex juga berutang ke PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah,
Standard Chartered Bank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank China
Construction Indonesia Tbk, PT Bank DKI, dan Bank Emirates NBD.
Utang-utang Sritex itu terbagi atas jangka pendek sebesar
US$131,42 juta dan jangka panjang US$1,47 miliar. Jumlah utang Sritex
lebih besar dari total aset perusahaan yang tercatat US$653,51 juta
atau sekitar Rp10,12 triliun.
Sritex pun dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga
Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus
Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada 21
Oktober 2024, tulis inilahcom. (bing-01)
