
Denpasar-hariandialog.co.id– Wira Bawana alias Wira Pramudita warga Tengerang,terdakwa kasus pidana Penipuan dalam kerjasama investasi dengan PT.Ramm Stein Internasional (RSI ) mengalami kerugian pokok plus bunga total Rp 5,2 miliar dalam sidang tuntutan Kamis ( 19/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dituntut 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya,SH kepada Majelis Hakim Gede Putra Astawa,SH.MH yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Wira Bawana Als Wira Pramudita bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu: Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wira Bawana Als Wira Pramudita berupa pidan penjara selama 3 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta KTP atas nama Wira Bawana dikembalikan kepada terdakwa,KTP atas nama Wira Pramudita dimusnahkan..
Menyatakan Barang Bukti berupa Surat Perjanjian i Kerjasama Pengelolaan Security Lavon Swan City Tangerang Nomor: AG-020 tanggal 25 November 2020.Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Security Grand Depok City Nomor:AG 021 tanggal 25 November 2020 dan Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir Rex Parking & System Nomor: AG-026 tanggal 21 Januari 2021.Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Security Mall Metro Trade Bandung Nomor;AG-030 tanggal 11 Mei 2021 dan Surat Pembaruan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Security tanggal 29 November 2021 serta Nota Kesepahaman tanggal 13 April 2022 dikembalikan kepada saksi korban Agatha Wiwik Suparyanti.
Selain itu,foto copy KTP Provinsi Banten Kota Tengerang Selatan 3674020207760002,Nama Wira Bawana kelahiran Jakarta,Alamat Jalan Perintis Kemerdekaan agar dikembalikan kepada terdakwa dan KTP atas nama Wira Pramudita dimusnahkan. Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum tertunduk lesuh menyesali atas perbuatan serta mohon maaf kepada korban .Terdakwa langsung mengajukan permohonan secara lisan kepada majelis hakim pada sidang putusan (9/1/2025) mendatang agar divonis seringan-ringanya .
Sesuai surat dakwaan Kasus penipuan dan penggelapan kerjasama investasi antara terdakwa dengan pelapor Agatha Wiwik Suparyanti PT. Ramm Stein Internasional (RSI) terdakwa dengan modus operandi berbekal dua KTP nama dan profesi berbeda. Satu mengaku bernama Wira Bawana dan Wira Pramudita sebaga keluargai anak pejabat dalam keseharian petugas TNI dan satu lagi sebagai pengusahaan besar untuk meyakinkan pelapor . Sehingga terjadi ditandatangani perjanian kerjasama pengelolaan bisnis Security ( S1) Perjanjian Kerjasama Pengelolaan ( 25/11//2020) ,sejumlah Rp.600.000.000 dengan masa kontrak berakhir 31/07/2021.Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Security,sejumlah Rp.1.000.000.000 masa kontrak berakhir 14/09/2021.Perjjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir.Rex Parking & System (21/01/2021) sejumlah Rp.2.500.000.000.Untuk ketiga perjanjian tersebut bunga dibayarkan sesuai jajni sampai bulan Mei 2021 pembayaran mulai terlambat .
Kemudian Kerjasama Security (11/05/2021) sejumlah Rp.400.000.000,masa kontrak berakhir (31/05/2022).Perjanjian ini ini tidak dapat dilaksanakan dari awal bulan Juni 2021 Wira mengajukan proposal untuk pembiayaan proyek baru sejumlah Rp.1.000.000.000, namun ditolak oleh pelapor Agatha Wiwik Suparyanti yang mencurigai atas keberadaan terdakwa diketahui adalah seorang penipu.
Maka dari hasil investigasi ternyata Proyek Pengelolaan Security memang ada namun tidak ada Kerjasama antara proyek-proyek tersebut dengan terdakwa/Perusahaan milik terdakwa ( PT.Security Rescue Artha ). Menurut pelapor Agatha bukan hanya PT.RSI saja tapi ada pihak-pihak lain yang juga menjadi korban (perorangan)..
Untuk laporan tindak pidana penipian pertama di Polda Metro Jaya 25/05/2022 – 31/01/2023 Polda Bali (31/01/2023) penyidikan Polda Bali 04/07/2023 penyidikan Polda Bali (bersama Mabes) penangkapan (17/07/2024 ).Namun semua royek pengelolaan Security yang ditawarkan oleh terdakwa tidak ada dalam manajemen perusahaan cuma oknum fiktif belaka.
Pelapor Agatha merasa dikadalin dan mengalami kerugian investasi total Rp 4,5 miliar plus bunga total Rp 5,2 miliar milik warga Jerman diembatnya. Untuk efek jerah sehingga tidak ada lagi korban lain dengan modus yang sama . Menurut Agatha bukan hanya PT RSI tapi ada perusahaan investasi lainya juga turut menjadi korban cara tipu daya terdakwa. Atas laporan itu, penyidik Polda Metro Jakarta membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk menangkap dan menahan terdakwa. Karena lokus perjanjian kerjasama terakhir di salah satu Notaris di Bali ( Polda Bali) terdakwa dilayar ke Bali untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. ( Smn)
