Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung
Muda Intelijen resmi menetapkan pencekalan perjalanan ke luar negeri
terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut
Sumedana di Jakarta, Rabu (18-01-2023) mengatakan, pencegahan itu
dilakukan Kejaksaan Agung demi kepentingan untuk mempermudah proses
penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait
perkara dimaksud. “Sebanyak 23 orang tersebut telah dicegah ke luar
negeri dan masih tetap dan harus berada di wilayah hukum Republik
Indonesia,” kata Ketut.
Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022,
23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 untuk 6 bulan ke depan sejak
diterbitkan. Pencekalan dimaksud karena dugaan keterlibatannya
melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base
Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2,
3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020
sampai dengan 2022,
Berikut nama-nama yang dicegah ke luar negeri atas Kasus korupsi
BTS BAKTi Kominfo:
BI (Direktur PT Surya Energi Indotama)
AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta);
MA (Account Director PT Huawei Tech Investment);
AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);
FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika);
AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);
DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika);
DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika);
BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).
MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
BS (Direktur Utama PT Telkominfra).
JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).
BP (Direktur PT Multi Trans Data).
LWX (Direktur PT ZTE Indonesia).
LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia).
HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi
dan Informatika).
EH (Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika).
GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).
CM (CEO PT Huawei Tech Investment).
LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).
DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia). (Fartob).
