Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung dalam hal ini
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memeriksa AHP selaku Presiden Direktur
PT. Sumber Alfaria Prawira, pemegang Lisensi Alfamart (Perdagangan
Retail). Pemeriksaan sebagai saksi
Namun, Kejaksaan Agung mengingatkan pemeriksaan AHP
dilakukan dalam kapasitas terkait pemberkasan lima orang tersangka
perkara Mafia Migor. “AHP diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan
perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya
(biasa disebut Mafia Migor, Red) Januari 2021-Maret 2022,” kata
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Jumat (20/5) malam seperti ditulis ahi
dari jakartanews.id.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumadena, tidak menjelaskan lebih
lanjut, dugaan keterkaitan Alfamart dengan Mafia Migor dan minimnya
penjualan Migor Kemasan saat kelangkaan Migor yang sempat membuat
heboh para ibu ibu rumah tangga. Juga tidak diurai lebih lanjut soal
pasokan Migor dan berapa harga dari produsen sehingga Migor yang
dijual ke publik bisa mengalami kenaikan 100 persen lebih?
Seperti diketahui, sampai Selasa (19-04-2022), baru lima
orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Agung yakni
Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group dan
Master Parulian Tumanggor ( Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia).
Picare Togar Sitanggang (General Manager bagian General Affairs PT
Musim Mas) dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemdag Indrasari Wisnu
Wardana dan terakhir, Lin Che Wie (Peneliti yang diperbantukan di
Kementerian Perdagangan-Kemdag).
Hingga kini, belum diketahui apakah sudah teragendakan
pemeriksaan Mendag M. Lutfi atau belum. Nama Mendag sempat disorot
oleh MAKI dan Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) terkait penetapan
tersangan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana dan juga administrasi
pemerintahan. “Suka tidak suka, Pak Menteri harus bertanggung jawab
karena dugaan peristiwa terjadi di kementeriannya. Setidaknya,
diperiksa sebagai saksi,” tukas Ketua TAPI Iqbal Daud Hutapea, belum
lama ini.
Pandangan senada disuarakan Koordinator MAKI yang sekaligus
mendorong Kejaksaan Agung untuk memeriksanya, agar carut marut ekspor
CPO dan Turunannya terbuka dan tidak terulang di masa datang. “Ini
kesempatan terbaik untuk membuktikan kepada publik. Negara tidak hanya
hadir, tapi sekaligus memberantas sampai ke akarnya,” jelas Boyamin
Saiman, terpisah.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat merilis penetapan tersangka
Dirjen Daglu Dkk, Selasa (19/4) sempat mengatakan pihaknya akan
menuntaskan perkara tersebut dan menindak siapa pun yang terlibat,
termasuk Menteri sekalipun.(bing)
