Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
melalui jaksa Gershon G Renta, Yerich Mohda, RomI Mukatsyah, Senator
Boris Panjaitan dan Arief Qudri meminta agar majelis hakim yang
mengadili terdakwa Muhammad Aldiansyah dan Muhammad Iqbal dihukum
masing-masing 6 tahun penjara.
Disamping itu jaksa meminta agar kedua terdakwa membayar
denda masing-masing Rp.1 miliar dan apabila dalam waktu satu bulan
setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harus dbayar dan apabila
tidak maka kekayaan dan pendapatan terpidana disita dan apabila tidak
bisa dibayar maka dipidana penjara selama 190 hari.
Menurut jaksa terdakwa MUHAMAD ALDIANSYAH MAULIDIANTO Bin
MOH. DENYAL, dan MUHAMAD IQBAL Bin YAYAN, tanpa hak atau melawan
hukum, turut serta melakuikan tindak pidana membeli, menjual dan
menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
dalam dakwaan Kesatu.
Jaksa menyatakan barang bukti berupa: 1 bungkus plastik
klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0356
gram, 1 bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih
dengan berat netto 0,1297 gram. 1 bungkus plastik klip (kode C)
berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0761 gram, 1 buah
HP merk Oppo berikut nomor simcard 0858175352955. Dimusnahkan.
Sebelumnya, kata jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan,
terdakwa MUHAMAD ALDIANSYAH MAULIDIANTO Bin MOH. DENYAL bersama
MUHAMAD IQBAL Bin YAYAN pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026
sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan sepeda motor membeli setengah
gram sabu seharga Rp.400 ribu dari Ucok (DPO) kemudian dibagi
menjadi 4 paket yang akan akan dijual Rp.100 ribu (tob)
