
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pelimpahan atau penyerahan tersangka Don Ritto bersama barang bukti emas 74 Kg, dan uang tunai sebesar Rp 543 miliar oleh Mabes Polri lewat Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17-7-2026) siang, mengundang ‘misteri’ dan tanda tanya di kalangan wartawan dan sejumlah jaksa.
Alasannya, apakan pelimbahan tersangka dan barang bukti dari Polri ke Kejaksaan Agung (Bidang Pidsus-red) merupakan penyerahan tahap dua atau bagaimana?. “Jika itu pelimpahan tahap dua, loh kapan pelimpahan tahap satu dilakukan, dan apakah pihak Polri sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan kasus yang disangkakan kepada Don Ritto dan mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah (FA), dan siapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk sesuai dengan P-16. Dan apakah hasil penyidikan penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, sudah dikatakan memenuhi syarat formil dan materil?”
Demikianlah para sumber itu bertanya adanya keanehan yang menundang ‘misteri’ dan sejuta tanya terkait pelimpahan tersangka Don Ritto dan barang bukti tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers-nya yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto,dalam keterangan persnya di depan Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17-7-2026) membenarkan soal pelimpahan tersangka Don Ritto dan barang bukti tersebut. Namun Anang, menolak untuk ditanyai lebih lanjut oleh wartawan. “sudah…sudah yah,” kata Anang seraya meninggalkan kumpulan wartawan, seraya ia bergegas memasuki gedung bundar. Padahal sejumlah pertanyaan sebenarnya masih perlu dipertanyakan kepada mantan Wakajati Sulawesi Tenggara ini, khususnya terkait perlimpahan penanganan Don Ritto serta barang bukti tersebut.
Dikawal ketat anggota Brimob
Penyerahan dan pelimpahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Pidsus Kejagung tersebut, turut dikawal anggota Brimob dengan kendaraan taktis (rantis), serta anggota reserse. Nampak Don Ritto mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.Saat itu juga penyidik turut menyerahkan barang bukti yang tersimpan dalam boks kontainer hingga koper.Juga terlihat penyidik membawa brankas kecil yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Perlu diketahui bahwa penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya menetapkan Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan koprupsi untuk PT Karakatau Steel, Pengadaan batu bara PLN BB yang mengibatkan blackout, hingga perkara PT ASABRI. Selain itu,kedua tersangka disangkakan dalam kasus TPPU.
Meskipun Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang penangan perkaranya kemudian dilimpahkan Kejaksaan Agung.Sehinggas atas pelimpahan penanganan Febrie ini,pihakKejagung langsung menertbitkan 3 Sprindik, dan menujuk 9 jaksa penyidik untuk melakukan penanganan perkaranya. (Het)
