Hukum dan Kriminal

Terkait Kasus Suap Ketua PN Jakarta Selatan di Tangkap Kejaksaan

Jakarta, hariandialog.co.id-    Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui  tim pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan tiga orang lainnya yaitu dua orang pengacara dan satu Penitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

           Keempat orang yang ditangkap tersebut terkait  penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi kasusnya menerima uang suap atas perkara tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat.
        Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebutkan ialah Muhammad Arif Nuryanta. “Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 April 2025, malam.
          Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang diusut Kejagung saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut. “Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.
        Total ada empat orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim dan pengacara. “Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjaidnya tipid suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” tutur Qohar.
         Direktur Penyidikan Pidana Khusus pada JAM Pidsus itu menyebutkan nama nama yang sudah menjadi  tersangka di kasus tersebut yakni :

1. WG selaku panitera muda pada PN Jakut
2. MS selaku pengacara
3. AR selaku pengacara
4. MAN selaku Ketua PN Jaksel.             Perlu diketahui, bahwa pemberitahuan kepada Masyarakat luas akan penangkapan ke empat orang itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, diawali undangan jumpa pers pada hari Sabtu, 12 April 2025 pukul 20.00 kemudian ditunda menjadi 21.30 dan terakhir pada 22.00.  (tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *