
Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK menetapkan pada Hakim Agung pada
Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap
pengurusan perkara di MA. Sudrajad menjadi tersangka usai KPK
melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua KPK Firli menyebut kegiatan OTT itu bemula dari
adanya laporan masyarakat. Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya
informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya
terkait penanganan perkara di MA.
“Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima
informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau
yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung,” kata
Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23-09-2022) seperti
ditulis dtc.
Kemudian, tim KPK mendapatkan informasi bahwa pada Rabu
(21/9) pukul 16.00 WIB akan ada transaksi penyerahan uang. Firli
menyebut penyerahan uang itu bakal dilakukan oleh Eko Suparno (ES)
selaku pengacara kepada Desy Yustria (DY) selaku PNS di Kepaniteraan
Mahkamah Agung. “Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, tim
KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk
tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati)
disalah satu hotel di Bekasi,” ucapnya.
Lalu pada Kamis (22/9) pukul 01.00 WIB, penyidik KPK
bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya. KPK juga turut menyita uang
tunai dalam pecahan asing dolar senilai USD 205.000 atau setara Rp 2,1
miliar (setelah dikonversi berdasarkan kurs pukul 04.21 WIB).
Selanjutnya, secara terpisah KPK juga melakukan pencarian
dan melakukan upaya mengamankan terhadap Yosep Parera (YP) selaku
pengacara dan Eko Suparno. Keduanya diamankan di wilayah Semarang,
Jawa Tengah
Firli menjelaskan pihak beserta barang bukti yang diamankan
itu dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah
Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Lebih lanjut,
Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung disebut menyerahkan diri ke
KPK. Menurut Firli, Albasri juga menyerahkan uang tunai senilai Rp 50
juta.
Selain mengamankan sepuluh orang dari dua pihak itu, KPK juga turut
mengamankan uang tunai. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan
sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta.
Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID
(Intidana). (tob).
