Jakarta,hariandialog.co.id.-Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengeksekusi terpidana Hadi Suhartono ke Rutan Kelas 1 Salemba Jakpus, Kamis (22/9/22).
Hadi Suhartono sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan secara patut oleh pihak Kejari Jakbar selama tiga kali pemanggilan.
Perlu diketahui dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 942K/Pid/2018 menghukum pidana badan terdakwa Hadi Suhartono selama 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan seperti diatur dan didakwa Pasal 378 KUHP.
Dimana tim gabungan Jaksa Pidum dan Intelijen Kejari Jakbar dipimpin Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie berhasil meringkus Hadi Suhartono di rumahnya di Jalan Danau Bogor Raya Blok A4 No.1 RT 001 RW 013 Desa Katulampa, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (22/9/22).
Menurut Kasi Intel Lingga Nuarie kepada wartawan setelah Hadi Suhartono berhasil ditangkap maka yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor Kejari Jakbar guna dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi. “Selanjutnya dieksekusi ke Rutan Salemba guna menjalani pidana badan atau penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” kata Lingga. (Het)
