Jakarta,hariandialog.co.id.-Persidangan kasus narkoba jenis ganja yang digelar di Ruang Sidang 8 Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/9/22) sangat mengundang tanya.
Dimana majelis hakim diketuai Toga Napitupulu menanyakan kepada Jaksa Octavia, apa acara sidang kita hari ini
‘ Pembacaan putusan yang mulia,” jawab Octavia. ‘ Kasus apa,’ tanya Toga. ‘Kasus narkotika,’ jawab Octavia. ” Berapa dituntut dan Pasal berapa ,” tanya Toga. ” Pasal 114 ayat(1) dan dituntut 5 tahun 6 bulan,” kata Octavia.
Toga Napitupulu pun melihat berkas yang ada di depan mejanya. “Lah ini barang buktinya ada yang 800 gram,21 gram,12 gram,” tanya Toga seraya menyerahkan berkas tersebut untuk dilihat dan dicek hakim anggota Siti Suhartini.
Hakim Siti Suhartini pun mengecek berkas,” loh ini gimana. Berapa barang bukti yang sebenarnya,” kata Siti Suhartini seraya menyerahkan kembali berkas ke Ketua Majelis Toga Napitupulu.
Kemudian majelis menyimpulkan jumlah barang bukti 20 gram ganja.Maka terdakwa Ardiansyah dan Mahruf yang berkasnya terpisah dihukum masing masing selama 5 tahun 6 bulan denda masing Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena kedua terdakwa dikatakan bersalah seperti diatur fan didakwa Pasal 114 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
Putusan tersebut conform dengan tuntutan Kejari Jakbar yang dibacakan Octavia. (Het)
