Bandarlampung, hariandialog.co.id.- Universitas Lampung (Unila)
menghormati proses hukum yang berjalan setelah Operasi Tangkap Tangan
(OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Unila
Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba)
tahun 2022. “Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan, kemudian
dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang
dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah,” kata Wakil
Rektor IV Unila Suharso dikutip dari Antara, Minggu (21-08-2022).
Suharso juga mengatakan bahwa pihaknya siap membantu
memberikan informasiyang diperlukan tim penyidik KPK soal kasus dugaan
suap dalam penerimaan mahasiswa baru Unila. Aktibitas pendidikan di
universitas negeri tertua di Provinsi Lampung ini akan terus berjalan
meskipun rektor dan sejumlah pimpinan kasus menjadi tersangka kasus
korupsi. “Kemudian juga, pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan
pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang,” tambahnya, seperti
ditulis okezn.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus
dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait
penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun
2022. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil
Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad
Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi
Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor
Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi
Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik
2022. Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif
terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila,
dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan
Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta
menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orangtua calon
mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang
resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas. (redak01)
