Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan
untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal
Sitepu. Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante
Rajagukguk, Kasipidsus serta para jaksa yang menangani kasus itu.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU
yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan
Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap
mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang
Supriatna kepada wartawan, Minggu, 04-04-2026
Anang menyebutkan mereka sudah diamankan oleh tim intelijen
Kejagung. Kemudian, pihak Kejagung bakal mengklarifikasi para jaksa
Kejari Karo itu terkait penanganan kasus Amsal Sitepu. “Benar sudah
diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap
mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara
sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,”
ujarnya.
Proses klarifikasi hingga saat ini masih berjalan. Dia
menegaskan Kejagung bakal memberikan sanksi tegas kepada para jaksa
Kejari Karo jika terbukti melanggar prosedur saat menangani kasus
Amsal Sitepu. “Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap
mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga
tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka
akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” jelas Anang.
Seperti diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara
oleh jaksa Kejari Karo di kasus korupsi pembuatan video profil desa di
Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan
dijatuhi vonis bebas, tulis dtc. (bing-01)
