
Jakarta, hariandialog.co.id.- KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Inarno Djajadi mengatakan institusinya telah menjatuhkan sanksi kepada
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 350 juta. Denda itu
merupakan tindak lanjut dari pengaduan konsumen soal penawaran dan
penjualan Reksa Dana Terproteksi BNI-AM Proteksi Ebony yang beraset
dasar obligasi PT Waskita Beton Precast Tbk.
Inarno mengatakan dalam obligasi ini BNI bertindak sebagai
Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). “OJK telah menjatuhkan sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp 350 juta kepada PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk,” kata dia dalam keterangan tertulis kepada
Tempo, Selasa, 9 Desember 2025.
Sebagai APERD, Inarno mengatakan, BNI tidak memenuhi
kewajiban utama dalam penawaran dan penjualan Reksa Dana Terproteksi
BNI-AM Proteksi Ebony. Inarno mengatakan BNI tidak menyediakan
prospektus terkini kepada calon investor saat penawaran dan tidak
memastikan investor memperoleh kesempatan membaca prospektus sebelum
atau pada saat pembelian. “Temuan pemeriksaan menunjukkan bahwa APERD
tidak memenuhi dua kewajiban utama sesuai POJK 39/POJK.04/2014,” kata
dia.
Laporan Tempo berjudul “Nasib Nasabah BNI setelah Obligasi
Waskita Beton Gagal Bayar” yang terbit pada 6 Desember 2025 menyebut
para nasabah mengaku BNI tak menjelaskan potensi risiko atau peluang
gagal bayar dalam penerbitan surat utang emiten berkode WSBP pada 2019
lalu. Dari kedua narasumber Tempo itu, nasabah mengatakan cemas karena
uangnya miliaran rupiah terancam raib.
Menurut Inarno, kewajiban penyediaan prospektus dan edukasi
risiko kepada investor menjadi bagian penting dari perlindungan
konsumen di sektor pasar modal. Prospektus, kata dia, memuat informasi
dasar, strategi investasi, serta risiko produk yang wajib diketahui
calon pemegang unit penyertaan sebelum mengambil keputusan investasi.
Di samping itu, OJK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola
pemasaran produk investasi harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait,
baik APERD maupun manajer investasi. Dalam kasus ini, Inarno
menambahkan, BNI selaku APERD diwajibkan melakukan penyesuaian Standar
Prosedur Operasional (SPO) paling lambat tiga bulan sejak sanksi
ditetapkan.“OJK juga mendorong PT BNI Asset Management untuk
memperkuat koordinasi dengan APERD, memastikan ketersediaan dokumen
produk, serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan distribusi
prospektus,” ujarnya.
OJK terus memantau implementasi perbaikan yang diwajibkan
dan akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan apabila terdapat
ketidakpatuhan atau potensi pelanggaran di kemudian hari. OJK
mengimbau masyarakat untuk selalu membaca prospektus dan memahami
profil risiko sebelum membeli produk investasi. “Konsumen dapat
mencari informasi resmi melalui situs OJK, sistem layanan konsumen,
maupun kanal resmi Manajer Investasi dan APERD,” kata Inarno.
Seluruh tindakan ini, kata Inarno, merupakan bagian dari
komitmen OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan
industri pengelolaan investasi berjalan secara sehat, transparan, dan
akuntabel.
Adapun, Tim Corporate Secretary BNI mengatakan produk Reksa
Dana Terproteksi underlying Obligasi WSBP merupakan produk investasi
yang seluruh materi penawarannya telah disusun oleh Manajer Investasi
sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses penawaran, BNI berperan
sebagai APERD yang menyampaikan informasi produk berdasarkan dokumen
dari Manajer Investasi, tanpa memberikan promosional agresif, jaminan,
atau penawaran di luar ketentuan regulator.
“Dengan demikian, materi yang digunakan telah sesuai dengan
peraturan pasar modal dan mekanisme internal APERD, serta tidak
mengandung janji imbal hasil tetap ataupun garansi dalam bentuk apa
pun,” kata Tim Corporate Secretary BNI dalam keterangan tertulis
kepada Tempo, Ahad, 7 Desember 2025.
Tim Corporate Secretary BNI menjelaskan penawaran produk
disampaikan secara bertahap. BNI memastikan nasabah mengisi Assessment
Profil Risiko (Risk Profiling) untuk membantu nasabah mengetahui
profil risiko investasinya dalam menentukan tipe produk investasi yang
dipilihnya. Selain itu, BNI menyampaikan informasi terkait produk
investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BNI mengaku memberikan penjelasan manfaat dan
risiko produk sesuai dengan dokumen informasi produk yang diterbitkan
oleh Manajer Investasi. Setelah itu, BNI menyatakan ada kesepakatan
dan tanda tangan (closing) setelah nasabah sudah paham produk dan
menerima risikonya. Akan memasuki ke tahap administrasi berupa
penandatanganan formulir pembelian produk Reksa Dana sebagai bukti
instruksi pembelian yang sah dan pernyataan nasabah telah menerima dan
memahami penjelasan produk yang akan dibeli. “Segala bentuk
transaksi investasi yang dilakukan nasabah merupakan instruksi dari
nasabah sendiri melalui formulir transaksi sesuai ketentuan berlaku,”
kata Tim Corporate Secretary BNI, tulis tempo. (diah-01)
