Jakarta, hariandialog.co.id.- — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pemerintah bakal menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026, termasuk dari aktivitas transfer perbankan.
Pungutan pajak digital itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo. Adik Presiden Prabowo itu mengungkap pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer bank, untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Hashim mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut.”Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hashim, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hashim juga menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Ia menyebut penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
Merespons itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan pernyataan yang dimaksud Hashim adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
Inge menjelaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru sehingga tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. “Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026), tulis cnni. (qiqi-01)
