Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Agung Gazalba Saleh yang
ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima. Untuk
itulah, dirinya mengajukan perlawanan guna menggugurkan penetapan
sebagai tersangka atas SPDP No.B/714/DIK.00/23/11/2022 tangal 01
November 2022 dengan mempraperadilankan KPK.
Permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung
Gazalba Saleh diamini oleh Hakim Djuyamto yang juga Humas PN Jakarta
Selatan dan memberitahukan hasil penelusurannya di SIPP terregister di
nomor : 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Pemohon adalah GAZALBA SALEH,
dan Termohon KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
Sementara itu, Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli
Tua Pasaribu menunjuk dengan menetapkan hakim yang memeriksa dan
mengadili permohonan Hakim Agung Gazalba Saleh yakni Hakim
HARIYADI.SH.MH, dibantu oleh Panitera Pengganti NANA, SH, “Sidang
perdana sudah ditentukan yaitu hari Senin, tanggal 12 Desember 2022,”
kata hakim / humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, SH,MH.
Permohonan yang diajukan Gazalba Saleh yaitu terkait
sah atau tidaknya penetapan KPK sebagai tersangka. Dalam petitum
praperadilan tersebut, Gazalba meminta Hakim untuk mengabulkan
permohonan praperadilannya untuk seluruhnya.
Selain itu, Gazalba meminta Hakim untuk menyatakan bahwa
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK nomor
B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan
Gazalba sebagai Tersangka oleh termohon, dalam hal ini KPK, terkait
peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau
Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya
penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kemudian, Gazalba juga meminta Hakim menyatakan
penetapan tersangka terhadap dirinya sebagaimana dimaksud dalam pasal
yang disangkakan tersebut, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas
hukum.
Gazalba juga meminta Hakim menyatakan tidak sah atas segala keputusan
atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan
dengan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, Gazalba meminta
Hakim untuk memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat
serta martabatnya.
“Terkait biaya yang muncul atas permohonannya diminta dibebankan
kepada negara. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa,
mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap
berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan,”
bunyi petitum gugatan praperadilan Gazalba. (tob).
