Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan
terdapat total lebih Rp763,85 miliar dana yang terbuang percuma di
tiga perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Mengutip KoranSINDO, Minggu (11/7/2021), BPK telah
merampungkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK pada
semester II 2020 atas operasional sejumlah perusahaan BUMD di sejumlah
wilayah.
Di antaranya ada tiga BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang
menjadi entitas pemeriksaan. Masing-masing yakni PT Jakarta
Propertindo (PT Jakpro), PT Transjakarta, dan Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) Pasar Jaya.
BPK memastikan ada total 15 permasalahan ketidakpatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis,
efisiensi, dan efektivitas) atas operasional BUMD pada PT Jakpro, PT
Transjakarta, dan Perumda Pasar Jaya. Fakta ini tertera di halaman
227-228 Ikhtisar Hasil Pemeriksaan II 2020 BPK, yang diterbitkan BPK
pada Maret 2021.
Pada PT Jakpro, permasalahannya terdiri atas tiga bagian.
Pertama, pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan
dalam tahun 2015-2018 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp221,19 miliar.
Kedua, penyimpangan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan pembangunan
infrastruktur gygabite passive optic network (GPON) sebesar Rp104,14
miliar. Ketiga, permasalahan lainnya sebesar Rp16,59 miliar. “Pada PT
Jakarta Propertindo (PT Jakpro), 9 permasalahan, nilai total lebih
Rp341,923 miliar,” tulis BPK di dokumen IHPS II 2020 BPK.
Kemudian, untuk PT Transjakarta, BPK menemukan
permasalahan ihwal kelebihan pembayaran subsidi oleh Pemprov. Secara
spesifik permasalahan tersebut yakni pendapatan non-tiket Tahun Buku
2018 dan 2019 PT Transjakarta tidak diperhitungkan dalam pemberian
subsidi public service obligation (PSO) layanan angkutan umum
Transjakarta. Sedangkan, pengeluaran tanggung jawab sosial perusahaan
dibebankan dalam penghitungan biaya produksi PSO. “Pendapatan
non-tiket Tahun Buku 2018 dan 2019 PT Transjakarta, 1 permasalahan,
nilai total lebih Rp415,922 miliar,” ungkap BPK.
Berikutnya, Perumda Pasar Jaya. BPK menyoroti tentang
penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut/diterima. BPK
menegaskan, Perumda Pasar Jaya belum memperoleh penerimaan dari mitra
kerja atas kompensasi pengelolaan parkir tahun 2019 dan 2020 serta
pajak parkir sebesar Rp11,36 miliar, kompensasi pengelolaan reklame
digital dan non digital tahun 2020 dan denda sebesar Rp3,03 miliar,
dan penerimaan lainnya sebesar Rp1,61 miliar. “Perumda Pasar Jaya, 5
permasalahan, nilai total lebih Rp16,005 miliar,” ujar BPK.
Mengutip KoranSINDO, Minggu (11/7/2021), tiga nilai
anggaran tersebu jika di akumulasikan berjumlah lebih dari Rp763,85
miliar. Dengan demikian, BPK menggariskan permasalahan pada PT
Jakpro, PT Transjakarta, dan Perumda Pasar Jaya mengakibatkan beberapa
hal. Di antaranya, pertama, mengakibatkan kerugian perusahaan atas
penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua, kelebihan pembebanan subsidi PSO Pemprov DKI Jakarta
pada Tahun Buku 2018 dan 2019. Ketiga, kekurangan penerimaan
perusahaan dari pendapatan kompensasi parkir, pengelolaan reklame
digital dan non digital, dan denda.
BPK merekomendasikan kepada direksi BUMD terkait agar
melakukan enam tindakan. Di antaranya, satu, memerintahkan pejabat
terkait supaya dalam melaksanakan tugas memperhatikan ketentuan yang
berlaku serta menyusun dan menetapkan prosedur atau kebijakan yang
belum diatur oleh perusahaan.
Lalu yang kedua, memperhitungkan kelebihan bayar
penghitungan subsidi PSO Tahun Buku 2018 dan 2019 dalam
periode-periode tahun anggaran berikutnya. Tiga, menarik kekurangan
penerimaan dan kerugian serta menyetorkan ke kas daerah/perusahaan,
serta memperhitungkan potensi kerugian atas kelebihan pembayaran pada
pembayaran termin berikutnya. (SNP/ IDXChannel/tob)
