Jakarta, hariandialog.co.id.– Terungkap siasat oknum TNI, terdakwa
kasus pembunuhan bos rental di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak,
untuk mendapatkan mobil tanpa BPKB dengan harga murah.
Ternyata, oknum TNI ini memiliki ‘jalur khusus’ untuk
mendapatkan mobil dengan harga murah.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oditur
dalam sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan
Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Tiga terdakwa, masing-masing, Klasi Kepala (KLK) Bambang
Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu
Rafsin Hermawan (terdakwa 3), hadir mengenakan seragam dinas militer
dan baret berwarna merah serta biru.
Oditur militer, Gori Rambe mengungkapkan jual beli mobil
tanpa surat resmi itu berawal pada 26 Desember 2025, saat Sertu Rafsin
Hermawan (terdakwa 3) mengirimkan pesan (chat) kepada Sertu Akbar Adli
(terdakwa 2), untuk mencarikan mobil dengan kondisi hanya ada STNK,
tanpa BPKB.
Kemudian, pada tanggal 29 Desember 2024, saksi Hendri
menyewa mobil di CV Makmur Jaya Rental, dengan alasan untuk liburan
dengan keluarga di Sukabumi, terhitung dari tanggal 30 Desember 2024
hingga 1 Januari 2025, dengan harga Rp 550 ribu per hari.
Kemudian terdakwa 2, Sertu Akbar Adli mengirimkan pesan
kepada terdakwa 1 (KLK Bambang Apri Atmojo) agar mencarikan mobil
untuk terdakwa 3.
KLK Bambang lalu berjanji akan menghubungi Hendri, saksi yang
merupakan kenalannya. Setelah dihubungi Bambang, Hendri lalu menukar
mobil Calya yang sudah disewa dengan Honda Brio ke CV Makmur Jaya
Rental dengan harga Rp 650 ribu per hari.
Saat itu, Hendri malah diberi diskon oleh anak korban
sampai Rpn 450.000. Setelah mendapatkan Honda Brio, Hendri lalu
menghubungi terdakwa 2.
Akhirnya tercapai kesepakatan harga mobil Brio tersebut Rp 55 juta.
Lalu, teradkwa 2, memberikan DP ke Hendri sebesar Rp 500 ribu melalui transfer.
Setelah itu, terdakwa 2 mengajak terdakwa 1 untuk mengecek mobil.
Terdakwa 1 keluar kapal, menghubungi terdakwa 3, untuk mengajaknya
keluar bersama terdakwa 2.
Mereka bertemu di terminal Pakupatan, Serang, dengan menggunakan mobil
Sigra warna Hitam.
Mereka berangkat untuk transaksi mobil Brio milik CV Makmur Jaya
Rental yang sudah dikuasai Hendri dan sindikatnya.
Sidang perdana kasus penembakan berujung tewasnya bos rental mobil ini
digelar terbuka, disiarkan sejumlah stasiun televisi.
Para terdakwa tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan hanya tertunduk
saat memasuki ruang sidang
Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB, diawali dengan pemeriksaan
identitas oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
“Sebelum mulai sidang saya cek identitas para terdakwa,” kata Arif
Rachman. Pemangkasan Anggaran Infrastruktur Bakal Tekan Sektor
Konstruksi Artikel Kompas.id Ia kemudian menanyakan kondisi kesehatan
para terdakwa.
“Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?” tanyanya.
Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono
Hariyadi mengonfirmasi, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan
akan dilakukan pada hari tersebut.
“Perkara pembunuhan bos rental di rest area Km 45, rencana sidang
pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat
Dakwaan,” ungkap Riswandono.
Ia juga memastikan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka dan
media diperbolehkan untuk meliput.
Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20
saksi dalam persidangan ini, semua di antaranya adalah saksi sipil.
“Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik
sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,”
jelas Riswandono.
Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08
Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama
Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi
20.
“Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara,
tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,”
tutur Riswandono.
Ia menambahkan, Ramli dapat memberikan keterangan dalam persidangan
meskipun saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Karena ini percepatan, akhirnya kami memberi saran untuk melanjutkan
nanti untuk saksi Saudara Ramli yang mengalami masih sakit, akan kita
panggil sebagai saksi tambahan. Itu dibenarkan,” jelasnya.
Dua dari tiga tersangka penembakan kini dijerat dengan pasal
pembunuhan berencana.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana
Muda TNI Samista menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi dan
tersangka serta barang bukti yang ditemukan sudah cukup untuk
melimpahkan perkara ini kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses
hukum lebih lanjut.
“Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana
pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55
ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480
KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Samista.
Dua tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana adalah Sertu AA
dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Keluarga dari Bos rental mobil Ilyas Abdurrahman turut
mengawal sidang perkara tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di
Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pantauan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pihak
keluarga korban yang tampak hadir di antaranya kedua anak Ilyas, Agam
Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.
Didampingi sejumlah anggota Asosiasi Mobil Rental Indonesia
(Armi), mereka hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bahkan
sebelum sidang dimulai sekira pukul 10.03 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif
Rachman, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Hakim
Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Dalam sidang ini ketiga oknum anggota TNI AL dihadirkan
secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta
untuk mendengar dakwaan Oditur terhadap mereka.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang
menangani perkara yakni Mayor (corps hukum) Chk Gori Rambe, Mayor Chk
Iswadi, dan Mayor Chk Marpaung.
Sebelumnya bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan
rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45
Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).
Kejadian bermula ketika Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak
mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan
oleh seorang penyewa.
Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau
dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga
akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota TNI AL.
Setelah mendapati titik keberadaan mobil berdasar GPS
berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka lalu menuju
lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oknum anggota
TNI AL.
Selain tiga oknum anggota TNI AL yang sudah diamankan oleh penyidik
POM TNI AL, terdapat juga tersangka sipil yang diamankan jajaran Polda
Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sidang
Perdana Kasus Penembakan Bos Rental: Tiga Terdakwa TNI AL Hadir
Berseragam Dinas” (abiyan-01)
