Medan, hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan serangkaian pengeledahan di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Sumut di Jalan Brigjen Katamso Medan, dan di Kantor BPN Kota Medan di Jalan STM Kelurahan Sutirejo Kota Medan, pada Kamis (9-4-2026).
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi SH.MH., kepada Dialog, Senin (13-4-2026). Dikatakan Rizaldi, penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 KM dengan Total Nilai Rp.1.170.440.000.000,-.
Ditambahkan Rizaldi, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.“Pada kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah,” tukas Kasi Penkum Kejati Sumut ini.
Selain kantor BPN Provinsi Sumatera Utara tersebut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan pada lokasi lainnya yaitu di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.
“Dari hasil penggeledahan ini, Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Rizaldi seraya menambahkan; dokumen yang disita tersebut nantinya membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim Penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku. (Het).
