Jakarta,hariandialog.co.id– Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Tim Tabur Kejari Jaktim) pada Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekitar pukul 01.45 WIB, berhasil menangkap terpidana satu tahun penjara yang masuk dalam pencarian orang (DPO) Ponten Cahaya Surbakti.
Tim Tabur yang terdiri dari Kasubsi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Echo Aryanto Pasodung SH. MH., selaku Jaksa Eksekutor bersama dengan Staf Pidana Umum dan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menangkap Ponten Cahaya Surbakti di kediamannya di Purwakarta, Jawa Barat.
Menurut Kajari Jaktim, Ardito kepada Dialog, Senin (20/12/21), Ponten Cahaya Surbakti dipidana oleh Mahkamah Agung selama 1 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan seperti diatur dan diancam Pasal 378 KUHP.
Jadi penangkapan atas terpidana Ponten Chaya Surbakti dilakukan agar yang bersangkutan dieksekusi pidana badan (penjara-red) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1420 K/PID/2015 tanggal 31 Desember 2015 jo. Nomor: 54/PID.B/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 15 Juni 2015.
Setelah dilakukan penangkapan, maka selanjutnya terpidana Ponten Cahaya dibawa ke Kejarti Jaktim untuk diamankan sementara, dan kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasayarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. (Het)
