
Denpasar,- hariandialog.co.id – Togar Situmorang,SH.MH.M.A.P,C.Med,C.L.A seorang advokat senior,Bali dikenal dengan julukan Penglima Hukum, resmi mengajukan permohonan praperadilan ( Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jalur hukum yang ditempuh advokat asal Sumatera Utara ( Sumut) menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Direskrim) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Sementara Polda Bali melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Arisandy,S.I.K saat dikonfimasi salah satu wartawan ( Bali Tribune) Jumat (8/8/2025), mengungkapkan bahwa status tersangka (TSK) Advokat Togar Situmorang sudah seminggu lalu ditetapkan.
“Prapid itu hak warga Negara yang merasa keberatan keberatan atas label TSK. Kami sebagai institusi penegak hukum terdepan siap menghadapi proses hukum tersebut. Yang jelas sudah sesuai standart prosedural ada pelapor dan dua alat bukti cukup. Bila dalam sidang Prapid nanti vonis dikabulkan status TSK Togar Situmorang otomatis gugur,demikian sebaliknya,”Jelas Arisandy.
PenetapanTSK terhadap Togar Situmorang,berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali oleh Fanni Lauren Chistie (20/11/2023), idugaan tindak pidana itu dan terjadi di Double View Mensions,Desa Pererenan,Kecamatan,Mengwi, Kabupaten, Badung medio 2022 -2023.
Dalam sidang perdana Prapid di PN Denpasar,Jumat (08//08/2025) yang dipimpin majelis hakim Gede Putra Astawa,SH.MH, adalah pembacaan permpohonan pemohon, Sidang dilanjutkan Senin (11/8/2025) dengan agenda tanggapan dari pihak termohon. “ Permohonan pemohon sudah diterima dan telah disepakati bersama tidak perlu dibacakan,sehingga sidang dilanjutkan pada hari Senin. Kemudian Selasa,pihak pemohon mengajukan bukti dan saksi,Hari nRabu giliran dari termohon dan Jumat depan diputuskan sebab sidang Prapid hanya berlangsung selama seminggu,”Jelas Astawa yang juga Humas PN Denpasar tersebut.
Namun pihak Togar Situmorang mengatakan bahwa perkara ini sejatinya adalah sengketa perdata yang berasal dari hubungan prefosional antara advokat dank lien. Karena Togar Situmorang, sebelumnya menjadi kuasa hukum Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci,berdasarkan dua perjanjian jasa hukum.Kedua perjanjian itu dianggap sah sesuai Pasal 1320 KUHAP perdata dan mengikat para pihak dalam Pasal 1338 KUHAP perdata.
Maka,mareka menilai tuduhan pidana yang disematkan Polda Bali tidak tepat sebab menyangkut ranah hukum perdata.” Perseteruan terkait pembayaran jasa hukum harus diselesaikan secara perdata,bukan melalui pidana,”tegas salah satu kuasa hukum Togar Situmorang.
Prapid ini diajukan melalui Dewan Pimpinan Nasional Advokat Indonesia ( DPN PERADI) Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA). Dalam sidang Prapid pertama hingga Jumat (15/8/2023)Hadir tim hukum yang mendampingi Togar Situmorang 6 orang antara lain Dr. Marlas Hotasoit,SH.MH,Dr. Hendrik Jehaman,SH.MH, Sidarta Siringo Ringo,SH,C,M, M Ridwan,SH,MH, Axl Mattew Situmorang,SH,CCD dan Alexander Ricardo Grecia,SH.CCD.
Semntara Advokat Togar Situromarng sendiri ketika dihubungi hariandialog.co.id via Whats App atau pesan singkat seusai sidang,hanya conteng (baca) namun tidak memberikan jawaban atau respon balik.(Smn)
