Jakarta, hariandialog.co.id.- MANTAN Menteri Perdagangan Thomas
Trikasih Lembong atau Tom Lembong memutuskan melaporkan tiga hakim di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonisnya
pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Ketiga hakim tersebut adalah Dennie
Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim, serta Purwanto S Abdullah
dan Alfis Setyawan.
Terkini, pemilik nama lengkap Tom Lembong ini dipanggil
Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025. Ia datang untuk
menindaklanjuti laporannya demi menggugah nurani para anggota pejabat
KY. Tom berharap abolisi yang diterimanya dari Presiden Prabowo
Subianto pada 1 Agustus lalu menjadi momentum perbaikan sistem hukum.
“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan
saya, dan untuk menggugah nurani para anggota pejabat Komisi
Yudisial,” kata Tom di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin, dilansir
Antara.
Lantas mengapa Tom Lembong melaporkan para hakim yang
menangani perkaranya kendati sudah mendapat abolisi dari Presiden
Prabowo?
Kasus Tom Lembong bermula dari perkara korupsi importasi gula
di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Dalam persidangan vonis,
majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan Tom bersalah melakukan tindak
pidana korupsi. Ia lantas dijatuhi pidana 4,6 tahun penjara dan denda
Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika,
Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan menyebut Tom Lembong
menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10
perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian ataupun rekomendasi
dari Kementerian Perindustrian. Kerugian negara akibat perbuatan itu
mencapai Rp 194,72 miliar.
Setelah bebas, Tom melaporkan tiga hakim yang mengadilinya
tersebut ke Mahkamah Agung dan KY. Pelaporan ini dilakukan oleh tim
penasihat hukum Tom Lembong ke Mahkamah Agungf (MA) pada 4 Agustus
2025. Pelaporan didasari tidak adanya dissenting opinion atau pendapat
berbeda yang tidak setuju atas keputusan mayoritas dalam suatu putusan
pengadilan. “Yang dilaporkan semua majelis hakim yang memutuskan
perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ,” kata
penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada awak media di Gedung MA,
Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Zaid mengatakan, yang menjadi catatan adalah
ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses
persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent atau asas
praduga tak bersalah. Hakim tersebut, menurut dia, justru
mengedepankan presumption of guilty atau asas praduga bersalah. “Jadi,
Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah, tinggal
dicari saja alat buktinya.”
Zaid mengatakan niat Tom melaporkan majelis hakimnya bukan
untuk menyerang mereka atau institusi Mahkamah Agung. “Tapi dalam
rangka perbaikan, evaluasi agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia
yang mengalami seperti dirinya.”, tulis tempo (bagus-01)
