Cimahi, hariandialog.co.id.- Kejaksan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) salah seorang pejabat di Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW. Dia menjabat sebagai Kepala
Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak.
Dalam OTT yang dilakukan pada akhir pekan lalu itu, petugas
berhasil mengamankan uang Rp35.400.000 dari IW. Diduga uang itu hasil
pungutan liar untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL). “Memang betul pada hari Jumat 1 Juli 2022 sekitar
pukul 17.30 WIB, di kantor BPN Cimahi telah dilakukan OTT,” ujar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan kepada wartawan,
Selasa (5/7/2022).
Kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan
dari masyarakat yang melakukan permohonan masyarakat untuk penertiban
PTSL tahun 2021. Masyarakat mengaku diminta pungutan bervariatif dari
Rp300 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat tanah.
Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada
Ketua RT dan RW masing-masing. Kemudian, uang diserahkan ke salah
seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang ditunjuk oleh
IW. Setelah uang yang terkumpul, lalu diserahkan THL tersebut kepada
IW. “Saat OTT itu, tim penyidik Kejari Kota Cimahi mengamankan
sejumlah uang dengan total nilainya mencapai Rp35.400.000,” ujarnya
seperti ditulis okezn.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi,
total keseluruhan IW sudah menerima uang sebesar Rp128.500.000 dari
aksinya tersebut. Yakni dengan memanfaatkan program sertifikasi tanah
gratis dari pemerintah untuk masyarakat.
Oknum pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah
dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi.
Terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih
melakukan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka ditahan selama 20 hari
ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan
Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor,” pungkasnya. (dika).
