Jakarta, hariandialog.co.id.– Program pendidikan antirasuah yang
dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pejabat dinilai
tak cukup untuk memberantas
korupsi. Perlu ada pemiskinan agar koruptor kapok.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto
mengatakan biaya politik yang tinggi juga memicu kepala daerah mencari
peluang mengembalikan modal politik.
“Apalagi pengawas internal atau inspektorat posisi dan perannya lemah
mengawasi kepala daerah,” tegas Agus kepada Media Indonesia, Selasa,
12 Maret 2024.
Menurut dia, pemerintah akan kesulitan menghadang korupsi pejabat jika
hanya mengandalkan KPK. Dia menilai harus banyak elemen, terutama
Presiden dan partai politik, turun langsung dalam pencegahan korupsi.
“Parpolnya membebankan biaya politik ke calon lewat mahar dan
lain-lain, ya sulit juga mengharapkan perubahan. Harus ada upaya
bangun sistem antikorupsi dan demokrasi di parpol juga,” ujar Agus
tulis metrotv.com.
Sebelumnya, KPK menilai tindakan koruptif di daerah masih
memprihatinkan. Tercatat, 601 kasus korupsi menyeret wali kota sampai
bupati selama 19 tahun.
“Sejak tahun 2004 hingga tahun 2023, terdapat 601 kasus korupsi
terjadi pada pemerintah kabupaten, kota, melibatkan wali kota, bupati,
dan jajarannya,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK
Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 12
Maret 2024.
Kumbul mengatakan catatan itu menjadi peringatan bagi KPK. Pendidikan
antirasuah untuk pejabat dinilai penting untuk mencegah korupsi
terjadi di daerah. “Ini salah satu alasan pendorong program
kabupaten, kota antikorupsi,” ucap Kumbul. (han)
