Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan kasus dugaan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) dalam
proses penyidikan. Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Taspen
Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih diduga turut terlibat dalam
kasus tersebut. Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah untuk
bepergian ke luar negeri.
Bahkan, ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan akan
segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang sudah ditetapkan
tersangka.
Namun sebelum itu, Ali menyebutkan akan fokus meminta
keterangan terlebih dahulu dari para saksi yang diduga kuat mengetahui
persoalan tersebut. “Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti
akan dilakukan,” kata Ali, Selasa (12/3/2024).
“Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat ini karena tentu
pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi periprotas lebih dahulu dalam
rangka melengkapi alat bukti,” sambungnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi
investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dalam menjalankan investasi
bodong itu, PT. Taspen bekerja sama dengan salah satu perusahaan.
KPK pun menaksir kasus tersebut merugikan keuangan negara
mencapai ratusan miliar. Selain ANS Kosasih, pihak yang dicegah
bepergian ke luar negeri adalah Dirut PT Insight Investments
Management Ekiawan Heri Primaryanto
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah Kantor PT Taspen di Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi
dalam kegiatan fiktif pada Jumat (8/3/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya
penggeledahan itu juga dilakukan di salah satu kantor swasta di
Kawasan SCBD, Jakarta Selatan. “Hari ini (8/3) dan masih berlangsung
penggeledahan di 2 lokasi berbeda yaitu, Kantor pihak swasta yang
berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, (dan) Kantor PT
Taspen (Persero), Jakarta Pusat,” kata Ali tulis sindo.
Ali juga menjelaskan pada Kamis (7/3/2024), pihaknya juga
telah menggeledah 7 rumah di kawasan yang berbeda di Jakarta terkait
kasus yang sama. 7 rumah itu terdiri dari 2 rumah di Cipinang Besar
Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, 1 rumah di Kecamatan Menteng,
Jakarta Pusat.
Lalu, 1 rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Salah satu
unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. “Penggeledahan
kemarin (7/3) ditemukan berikut diamankan bukti di antaranya berupa
dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan
sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat
menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka,” ungkap Ali. (bing)
