Jakarta, hariandialog.co.id.– David dan Andy keduanya selaku
pengelola membuka lapak tempat di Komplek Ampera Geujo Jalan Ampwera
No.C3A Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera
Utara. Namun, keduanya di adili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang beralamat di Jln. Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kedua anak yang masih muda belia itu adalah kakak beradik.
Andi dan David bekerja sama mengelola judi online dengan kode akese
SLOT411. Untuk bisa bermain judi online yang diselenggarakan kedua
anak Medan ini bisa menggunakangoogle chrome, mozilla firefox, opera
dan lain-lain akses internet.
Setiap pemain dalam surat dakwaan jaksa harus terlebih
dahulu mendepositokan dananya di rekening milik pengelola atas nama
David di Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri. Dan jika
pelanggan atau pemain juga dananya ditransfer melalui rekening yang
empat tersebut.
David dan Andy untuk melaksanakan judi online sebagaimana
baang bukti yang disita polisi dari Polda Metro Jaya, satu unit
Handphone merek Ralme dan merek POCO. Permainan yang diselenggarakan
ada judi Slot, Kasino, Olah Raga, E Olah Raga, Togel, Poker dan
Sabung, baccarat.
Kedua pengelola oleh jaksa diancam pidana penjara
sebagaimana pada Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun
2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 ayat (1) tentang perjudian.
(tob).
