Bandung, hariandialog.co.id.- — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Ade dinilai terbukti bersalah dengan menerima suap dari pengusaha
bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025
senilai Rp12 miliar.
Sementara ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang dituntut
empat tahun penjara dengan kasus yang sama. Selain tuntutan pidana
penjara, Ade Kuswara juga didenda Rp300 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar
Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8). “Meminta Majelis Hakim agar
menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa I Ade Kuswara tujuh tahun
dan denda Rp300 juta,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan. “Dan
menjatuhkan vonis terhadap terdakwa II HM Kunang, empat tahun
penjara,” sambungnya.
Dalam tuntutan yang dibacakan, Ade Kuswara bersama Abah
Kunang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan
total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta.
Selain itu, perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan
angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76
Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan fakta persidangan, dana miliaran rupiah tersebut
mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek Pemkab
Bekasi.
Dari total Rp12,4 miliar tersebut, terdakwa Ade Kuswara
menerima Rp 11,4 miliar yang bersumber dari seorang pengusaha Bekasi
bernama Sarjan.
Uang itu disetor secara bertahap melalui beberapa perantara
di antaranya HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto
sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1
miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, terdakwa Abah Kunang secara terpisah juga
mengantongi uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari pengusaha
bernama Iin Farihin.
Jaksa menegaskan bahwa uang belasan miliar tersebut diberikan
dengan maksud agar Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi mengatur
pemenangan paket-paket pekerjaan TA 2025 untuk perusahaan yang
dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan, tulis cnni. (lumsim-01)
