Medan, hariandialog.co.id.– Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menangkap Direktur CV Hasian
Abadi Group, Farah Hasmina Harahap.Keselamatan Umum
Perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam
proses pencairan kredit di PT Bank Sumut yang merugikan negara Rp2,2
miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan tersangka Farah
ditangkap di Apartemen Cinere Jakarta Selatan pada 28 Juli 2026.
Penangkapan itu juga dibantu jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah
Khusus Jakarta.Referensi Geografis “Dalam kasus ini, tersangka Farah
mengajukan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group ke PT Bank
Sumut tahun 2012. Namun ditemukan penyimpangan dalam kredit tersebut,”
ujar Rizaldi, Sabtu, 01-08-2026
Rizaldi menyebutkan Farah ditetapkan tersangka pada 5
Januari 2026. Namun, saat proses penyidikan berjalan tersangka
melarikan diri. Penyidik pun menetapkan Sarah masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO).
“Selain Farah, tim penyidik telah menetapkan Analis Kredit
Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL
sebagai tersangka. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.
Dia menambahkan tersangka Farah Hasmina dijerat dengan Pasal
2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 603 Subsidair
Pasal 604 KUHP. “Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara
menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan
para tersangka mencapai Rp2,2 miliar lebih,” paparnya
Setelah ditangkap, tambah Rizaldi, tersangka Farah dibawa ke
Kejati Sumut. Kemudian tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung
Gusta Medan. “Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata
kerja keras korps adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara
secara tuntas dan berkepastian,” paparnya, tulis cnni. (alfi-01)
