
Kota Cirebon, hariandialog.co.id.–Pada Jumat (17-7-2026), DPRD Kota Cirebon,Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala SMP Negeri. Dalam rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun 2026, khususnya terkait transparansi pembiayaan pendidikan, penyamaan persepsi pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE dalam rapat tersebut menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi, antara sekolah dengan masyarakat. Menurutnya, pelayanan pendidikan harus mengedepankan transparansi serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Hari ini media sosial sangat cepat menyebarkan informasi. Karena itu kita mengingatkan seluruh sekolah agar terus mengedepankan keterbukaan, memperhatikan kemampuan ekonomi orang tua, serta mengurangi potensi persoalan yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya saat rapat di Aula SMPN 1 Kota Cirebon.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Yusuf MPd menjelaskan, rapat tersebut sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Komisi III menghadirkan Disdik dan seluruh Kepala SMP Negeri agar terdapat kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami konfirmasi dengan Disdik dan kepala sekolah SMP Negeri bisa hadir agar mempunyai persepsi yang sama terkait pelayanan pendidikan di Kota Cirebon. Kami juga meminta klarifikasi terkait biaya-biaya yang muncul setelah proses penerimaan siswa baru,” katanya.
Yusuf menambahkan, Komisi III meminta Disdik merasionalisasi berbagai komponen pembiayaan. Selain itu, diharapkan ada pedoman atau petunjuk teknis bagi seluruh sekolah agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Umar Stanis Klau menegaskan, seluruh kebijakan berkaitan dengan pembiayaan harus memiliki dasar hukum. Menurutnya, sekolah tidak diperbolehkan memungut dalam bentuk apa pun, meskipun ada ruang bagi komite sekolah menggalang dana masyarakat sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.
“Pungutan itu dilarang keras. Itu ada aturannya, Permendikbud Nomor 44/2012. Sekolah tidak boleh memungut berkedok apa pun. Memang Permendikbud Nomor 75/2016 memberikan ruang bagi komite sekolah menggalang dana, tetapi ada batasannya. Tidak boleh ada target nilai, maupun batas waktu. Kalau sudah ada angka tertentu, itu namanya pungutan,” tegasnya.
Ia mengatakan, Komisi III meminta seluruh data pembiayaan yang dikenakan kepada peserta didik saat daftar ulang untuk dikaji. Upaya tersebut demi memastikan setiap komponen biaya memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak terjadi duplikasi dengan anggaran yang telah dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Kami minta dikumpulkan dulu biaya-biaya yang dikenakan kepada siswa saat daftar ulang, supaya kami lihat rasionalisasinya apa. Karena kami menduga ada beberapa item biaya yang duplikasi dengan yang sudah dianggarkan di BOS,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD, Indra Kusumah Setiawan AMd mengatakan, sekolah perlu menyampaikan rincian pembiayaan secara terbuka, agar masyarakat memahami biaya yang dibebankan.“Kami juga meminta sekolah memberikan keringanan atau skema pembayaran bertahap bagi orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi. Semua masyarakat berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa membedakan status ekonomi,” katanya.
Hadir pula dalam rapat Anggota Komisi III DPRD lainnya, R. Endah Arisyanasakanti SH, Leni Rosliani SIP, Prisilia, dan Laurentia Mellynda. (budhi)
