Jakarta,hariandialog.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan penahanan selama 20 hari dalam penahanan pertama kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa. Penahanan dilakukan usai dilakukan penerimaan tahap II, yaitu tersangka Teddy Minahasa, berkas dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) ke Kejari Jakbar, Rabu (11/1/23).
Selain pelimpahan dan penyerahan tahap dua tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa, pada hari yang sama juga dilakukan tahap II, atas nama tersangka lain yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif yang kesemuanya terkait atau disangkakan dalam kasus predaran nartkoba jenis sabu-sabu.
“Bahwa pelaksanaan tahap dua ini adalah setelah sebelumnya Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap, artinya memenuhi syarat formil dan syarat materiil beberapa waktu yang lalu,” ujar Kepala Kejari Jakarta Barat, Dr Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/23).
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, guna menjalani proses persidangan.
Dimana Teddy Minahasa ditahan di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka lainnya ditahannya di Rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu yang juga dilimpahkan berupa sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.
Selain itu barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.
Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.
Perkata Terpisah Tesangka Teddy Minahasa
Dalam perkara kasus peredaran narkoba yang menjadikan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa tersebut sebagai tersangka, juga ada 4 tersangka lain yang penanganannya dan berkasnya dilakukan secara terpisah (displitz) yang pelimpahan tahap II dan penanganannya dilakukan Kejari Jakpus.
Keempat tersangka tersebut yaitu, Ariel Firmansyah alias Abeng, Hendra, Mai Siska dan tersangka Achmad Darmawan alias Ambon.
Dimana berkas keempat tersangka tersebut sudah dilimpah Kejari Jakpus ke Pengadilan Negeri Jakpus pada Kamis (12/1/23). Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan.
Dimana para tersangka disangka melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
Atas perbuatan dari para tersangka tersebut, mereka dikenai Pasal Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tandasnya. (Het)
