Hukum dan Kriminal

Vonis Bebas Majelis Hakim: Mencoreng Wajah MA Karena Ada Suap

Jakarta, hariandialog.co.id.-     Majelis hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta yakni  Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, Djuyamto, mencoreng
nama baik Mahkamah Agung RI pasca putusan bebas terhadap kasus perkara
tindak  pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng atau
MIGOR  karena ada suap atau gratifikasi di vonis bebas tersebut.

                Ketiga hakim tersebut menurut  Dirdik Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (JAM PIdsus) Kejaksaan Agung  (Kejagung)  Abdul Qohar,
di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin,14 April 2025, masih ada
nama Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat sebagai Ketua PN Jakarta
Selatan sebagai calo perkara tersebut dan penghubung antara Arif
dengan pihak pengacara terdakwa Wahyu Gunawan yang sehari-harinya
sebagai Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

            Jadi total tersangka yang kini sudah ditahan dan titipkan
di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ada 7 orang yakni 5 dari kalangan
peradilan dan dua orang swasta dalam hal ini sehari-hari berprofesi
sebagai pengacara yaitu  Marcella Santoso dan Ariyanto. Tidak sedikit
uang yang diberikan dan diterima untuk pembebasan perkara tindak
pidana korupsi tersebut karena disebut ada uang suap Rp.60 miliar

            Sebelumnya Kejaksaan Agung menuntut agar ketiga korporasi
tersebut dalam kasus korupsi minyak goreng Permata Hijau Group, Wilmar
Group, dan Musim Mas Group membayar uang pengganti sebesar Rp 937
miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group
sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun
kepada Musim Mas Group. Namun, dibebaskan dari semuanya tuntutan
tersebut dan ternyata untuk kasus tersebut diputus 19 Maret 2025
karena ada suap demi lepas sebesar Rp.60 Miliar.

            Setelah diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai
Djuyamto bersama anggota Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, tim
pidsus Kejagung penasaran dan menerjunkan tim investigas dan ternyata
bukan murni lepas atau bebas kasus korupsi tersebut tapi dikarenakan
ada pemberian dan transkasi penerimaan uang.

                Setelah uang diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta
dibagi-bagikan kepada majelis hakim Migor tersebut. Namun, uang yang
diterima demi bebasnya kasus MIGOR sebesar Rp.60 miliar baru
diungkapkan buat hakim Djuyamto sebesar Rp.5 Miliar, untuk Agam Syarif
Baharudin Rp.4 miliar, Ali Muhtaro sebesar Rp.5 miliar.

                Namun diungkapkan jauh sebelumnya yaitu pada September
2024 sudah ada pemberian sebesar Rp.18 miliar.  Tapi, untuk bagian
Muhammad Arif Nuryanta sebagai pengatur putusan dan Wahyu Gunawan
selaku penghubung  belum diterangkap oleh Dirdik JAM Pidsus Kejagung.

                Adapun mereka yang menjadi tersangka kasus suap Minyak
Goreng sebesar Rp.60 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni :

1.       Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis

2.       Hakim Agam Syarif Baharudin

3.       Hakim Ali Muhtaro

4.       Hakim Muhammad Arif Nuryanta, selaku  pengatur putusan bebas

5.       Wahyu Gunawan selaku penghubung  dalam putusan bebas

6.       Marcella Santoso selaku pengacara dari ketiga Perusahaan

7.       Ariyanto pengacara dari ketiga Perusahaan.

Penyidik baru  mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan
penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan
SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD
100.

Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam
dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar
Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah. (tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *