Jakarta, hariandialog.co.id. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya
Sugiarto meminta kepala daerah untuk menindak organisasi masyarakat
atau ormas yang menggunakan atribut seperti aparat TNI/Polri. Bima
menyerukan supaya kepala daerah itu bisa mendata ormas yang
terindikasi melanggar undang-undang.
“Itu nggak boleh,” kata Bima Arya usai konferensi pers di Gedung
Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Juni 2025.
“Silakan kepala daerah melakukan proses pendataan Ormas yang
menggunakan seragam yang melanggar Undang-Undang Ormas tadi.”
Ketika ditanya peraturan teknis dalam implementasi ini, Bima
menegaskan bahwa Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1
sudah cukup menjadi pegangan. Namun demikian, mantan Wali Kota Bogor
ini mengatakan pemerintah akan berikan pendampingan jika ada kendala
soal penafsiran dari Undang-Undang Ormas soal seragam.
Dalam UU yang dimaksud Bima, ormas yang melanggar akan diberikan
sanksi administratif bertahap – dari peringatan tertulis hingga
pencabutan SK di Kementerian Hukum. Namun Kementerian Dalam Negeri
tidak memberikan rentang waktu yang jelas kepada kepala daerah untuk
menindak ormas tersebut. “Yang penting adalah prosesnya itu dimulai,”
kata Bima.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tidak boleh ada
ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri.
Sahroni mengaku setuju jika Kementerian Dalam Negeri melarang dengan
tegas.
Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan dan
menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Politikus Partai Nasdem
ini mengatakan sudah lama praktik ormas ini meresahkan masyarakat.
“Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik
dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka
punya wewenang hukum,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis pada
Senin, 16 Juni 2025, dikutip Antara. Penggunaan seragam ormas seperti
aparat, kata dia, menimbulkan ada level dengan tentara dan polisi.
Sahroni berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh
ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera
mengganti seragam – misalnya dalam 30 hari. “Kalau masih belum berubah
atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan
SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” kata dia,
tulis tempo. (pitta-01)
