Jakarta, hariandialog.co.id. Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap 75 kasus judi online
(judol) bersama jajaran polres selama periode 1 Mei hingga 10 Juni
2025. Satu dari kasus yang berhasil diungkap merupakan kasus judol
terbesar yang melibatkan tiga orang pelaku bisnis dengan omzet total
Rp 100 juta per bulan di Kabupaten Aceh Barat.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan
bahwa pengungkapan kasus judol tersebut merupakan bagian dari upaya
berkelanjutan dalam menindak tegas praktik perjudian online yang kian
meresahkan masyarakat oleh Polda Aceh
Ilham menjabarkan bila proses pengungkapan judol terbesar yang
dilakukan pihaknya di Kabupaten Aceh Barat terjadi pada Selasa, 3 Juni
2025. Dalam kasus judol tersebut, omzet yang berhasil mencapai Rp 100
juta per bulan. Saat ini, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku
berinisial F (34), D (21), dan R (19).
Tiga pelaku tersebut merupakan bandar yang telah menjalankan
aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.
Atas tindakan ilegal yang dijalankannya, F (34), D (21), dan R
(19) dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali
cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45
bulan, tulis tempo (alfi-01).
