
Denpasar- hariandialog.co.id –
Sejalan dengan program passenger journey dan pengelolaan bandara berbasis teknologi, PT Angkasa Pura Indonesia penyesuaian sistem keamananb dengan deaktivasi pemeriksaan bagasi penumpang di area pintu masuk terminal internasional I Gusti Ngurah Rai. Langkah ini diambil meningkan standar keamanan, kenyamanan dan sekaligus efisiensi layanan penumpang.
Sebelumnya dilakukan simulasi di bulan Juni 2025, kini diterapkan sepenuhnya sejak 15 Juli 2025 lalu.
lDengan menggunakan x-ray bagasi berteknologi multi view dual-energy atau x-ray MVXR di area hold baggage screening check point (HBSCP), proses pemeriksaan bagasi tercatat berlangsung lebih efektif karena dapat mendeteksi benda-benda berbahaya dengan lebih jelas dan akurat.

Sementara pemeriksaan terhadap penumpang dan bagasi kabin dilaksanakan sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan. di area passenger security check point (PSCP).
General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab menjelaskan, kebijakan diambilbagian dari upaya mengurangi titik interaksi atau touchpoint dengan penumpang, terutama yang berpotensi menimbulkan antrian.
“Kami ingin menciptakan seamless journey atau perjalanan lancar dan nyaman bagi pengguna jasa bandara.Sekarang penumpang internasional tidak perlu lagi melalui proses pemeriksaan atau prescreening di pintu masuk terminal keberangkatan,” jelas Syaugi
“Mereka dapat langsung memasuki area pelaporan atau check in. Pemeriksaan penumpang dan barang bawaan cukup satu kali saja, sebelum memasuki area ruang tunggu. Sistem serupa telah lebih dulu diterapkan di terminal keberangkatan domestik.” tambah Syaugi.
Dia menyebut,Rata-rata perhari jumlah penumpang berangkat di Bandara I Gusti Ngurah Rai lebih dari 31 ribu sama dengan 1.300 orang per jam. Saat musim puncak seperti saat ini jumlahnya lebih banyak lagi. ” Kami menilai implementasi system ini, pemeriksaaan orang dan bagasi tercatat menjadi lebih efektif, namun dengan tetap menjaga penuh aspek keamanan penerbangan. juga penting, waktu perjalanan penumpang menjadi lebih singkat, nyaman, dan menyenangkan,” jelasnya
Terkait keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama manajemen menjalankan operasional bandara dan program ini, langkah pengamanan diatur dengan standar keamanan penerbangan internasional tertuang dalam dokumen amandemen Annex 17 Doc 8973 dan Keputusan Menteri perhubungan RI nomor KM 39 tahun 2024 tentang Program Keamanan penerbangan Nasional.
Sesuai peraturan penerbangan berikut adalah benda-benda yang tidak diizinkan dibawa masuk dalam bagasi tercatat, antara lain tidak membawa barang berbahaya bagi keamanan serta keselamatan penerbangan ke dalam bagasi, yakni barang dan cairan yang mengandung bahan peledak atau mudah terbakar, gas terkompresi, bahan oksidasi, beracun, korosif, atau barang mengandung bahan radioaktif.
” Kami mengimbau masyarakat memperhatikan dan mematuhi aturan penerbangan. Hindari membawa barang-barang yang dilarang masuk bagasi tercatat, seperti powerbank atau benda lain yang menggunakan baterai litium, rokok elektrik, dan item lainnya sebagaimana diatur dalam persyaratan penerbangan karena keamanan penerbangan adalah menjadi tanggung jawab kita semua,” tandas Syaugi.( rls/ NL )
