Jakarta, hariandialog.co.id. — Polres Metro Jakarta Timur menyatakan
empat dari 14 tersangka kasus perusakan sejumlah kantor polisi di
Jakarta Timur pada akhir Agustus lalu masih di bawah umur. “Ada empat
tersangka yang masih di bawah umur terlibat dalam kasus perusak kantor
Polres dan Polsek di Jakarta Timur. Mereka ada yang kelas sembilan (3
SMP) dan kelas 12 (3 SMA),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur
Kombespol Alfian Nurrizal di Jakarta Timur, Senin (8/9), diberitakan
Antara.
Dua dari keempat tersangka itu adalah FA (15) dan DA (15).
Keduanya dikatakan terlibat kasus penyerangan Mako Polres Metro
Jakarta Timur dan statusnya kini anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“FA berperan melempar batu ke arah Polres Metro Jakarta Timur sebanyak
tiga kali, sedangkan DA melemparkan Polres dengan batu. FA tertangkap
5 September 2025, kalau DA keesokannya,” papar Alfian.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu MAR (17) dan ASA (17).
Keduanya ditangkap pada 5 September 2025 dan disebut sama-sama
melempar batu ke arah Kantor Polsek Duren Sawit dan menjarah sepeda di
kafe sebelahnya.
Menurut kepolisian empat tersangka yang terbukti melakukan
tindak pidana itu terpengaruh konten di media sosial. “Jadi kalau
disebut provokasi, lebih tepatnya karena mereka terbawa arus dari apa
yang dilihat di media sosial,” jelas Alfian.
Empat tersangka akan diproses sesuai aturan hukum yang
berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro
Jakarta Timur juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait tindak lanjut dan
penanganan tersangka anak di bawah umur.
Alfian juga mengatakan 14 tersangka adalah warga yang punya
latar belakang berbeda-beda, dia memastikan bahwa isu penangkapan
anggota TNI tidak benar. “Tersangka ada 14 orang, sepuluh di antaranya
dewasa dengan profesi yang beragam, sementara empat lainnya masih
pelajar. Tidak ada anggota militer yang ditangkap,” kata Alfian.
Penetapan 14 tersangka tersebut setelah ada lima laporan polisi
yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta
Timur, yakni Mako Polres Jaktim, Mako Polsek Duren Sawit, Mako Polsek
Cipayung, Mako Polsek Ciracas dan Mako Polsek Jatinegara.
Dari 14 tersangka tersebut sebanyak empat tersangka, yakni
ISI (42), SES (31), FA (15), dan DA (15) melakukan penyerangan dan
perusakan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan
pada 5-6 September 2025.
Lalu, tiga tersangka, yakni MHF (21), MAR (17) dan ASA (17)
melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Duren Sawit.
Tiga tersangka, yakni NR (29), YO (21), DDK (25) melakukan
penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Cipayung. Tersangka NR
(29) dan YO (21) juga terlibat dalam penyerangan di Mako Polsek
Ciracas.
Kemudian, empat tersangka, yakni AR (23), RR (27), SEP (22)
dan STP (24) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek
Jatinegara, tulis cnni. (rojak-01)
