Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Muhammad Gandara mengajukan Roziyansyah bin Herman,
Djumadibin Puspo, Syahrul Saleh bin Herman Saleh, Eko Putra
Hendriyansyah, Fitriandy bin Semarna ke PN Jakarta Selatan untuk
diadili dalam kasus uang palsu.
Jaksa Muhammad Gandara menguraikan perbuatan para
terdakwa dalam kasus uang palsu yang akan diedarkan. Masing-masing
terdakwa sebut jaksa dalam surat dakwaanya mempunyai peran masing
masing atas uang palsu baik itu rupiah maupun mata uang asing yaitu
dollar Amerika.
Menurut jaksa para terdakwa berurutan ditangkap yang
berawal dari penangkapan oleh pihak kepolisian dari Unit II Satresmob
Bareskrim Mabes Polti di area parkir Bacement Mall Kota Kasablanka,
Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 April 2025. Sebelum ditangkap para
terdakwa sepakat untuk mengedarkan uang palsu baik rupiah maupun
dollar dengan keuntungan dibagi-bagi.
Dari tangan terdakwa Roziyansyah, petugas menyita satu
unit HP samsung note 20 warna hijau nomor :08111030881 tas slempang
warna abu-abu berikut uang palsu pecahan Rp.50 ribu, pecahan Rp.100
ribu dan uang dollar Amerika 100 emisi 2006 dan emisi 2009 A,
sementara dari terdakw Syahrul Saleh disita handphone samsung S 22
dengan nomor 082298560848.
Untuk itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 245
KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair melanggar Pasal 245
KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan
lebih subsidair melanggar Pasal 245 KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP jo
Pasal 53 ayat (1) KUHP (tob)
