Medan, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
mencatat sudah menjadikan lebih dari 370 pelaku usaha sebagai
tersangka . Mayoritas terjerat perkara suap dan gratifikasi yang
berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata saat menghadiri seminar Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia)
bagi para pelaku usaha di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu, 30
November 2022. “Menyangkut dunia usaha, KPK sejauh ini sudah menindak
kurang lebih 370-an pelaku usaha, umumnya menyangkut perkara suap,
gratifikasi. Dari pengalaman kami juga, pengadaan barang dan jasa
terutama konstruksi itu sangat rawan korupsi,” kata Alex melalui
keterangan resminya, Kamis (1/12/2022).
Alex mengatakan, pelaku usaha paling banyak terjerat di sektor
pengadaan barang dan jasa. Dia membeberkan, modusnya penyelenggara
negara meminta fee dengan kisaran 10 persen dari nilai proyek di awal
lelang.
Selanjutnya, kata dia, para pengusaha memberikan fee untuk
mendapatkan proyek dengan mengurangi kualitas maupun kuantitas proyek
yang dibangun. Hal tersebut dilakukan para pengusaha untuk menutupi
fee tersebut.
“Saya bayangkan misalnya suatu jalan dengan target kualitas bertahan 5
tahun. Tapi kalau di sana-sini ada pungutan fee, sehingga material
yang direalisasikan kurang, maka pasti kualitasnya juga turun. Ini
makanya, sering terjadi setelah beberapa bulan, proyek pembangunan
sudah rusak,” kata Alex.
Oleh karenanya, Alex dalam kesempatan itu mengajak para pelaku usaha
untuk sama-sama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. KPK
mendorong agar para pelaku usaha sebagai pahlawan keuangan dapat
menjalankan bisnisnya secara berintegritas.
Sebab, lanjut dia, para pengusaha memiliki peranan vital dalam
kemajuan suatu wilayah. Aktivitas usahanya dapat menggerakkan
perekonomian masyarakat, sekaligus berkontribusi pada penerimaan
negara melalui pajak.
“Peran para pengusaha penting bagi ekonomi daerah, saya menyebutnya
pahlawan keuangan yang sebenarnya. Untuk itu, kami berharap agar
Bapak/Ibu profesional, akuntabilitas, dan integritas, itu harus
menjadi pegangan Bapak/Ibu semua dalam jalankan kegiatan usahanya,”
pungkasnya.(tob)
