Jakarta, hariandialog.co.id.- Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
memalui Plt Kepalanya menyurati 24 Hakim yang terkena hukuman disiplin
antara Januari hingga Maret 2025.
Menurut informasi di web MA RI dari Badan Pengawas hakim
yang dikenai hukuman disiplin dan disangsi itu ada 7 orng yang
dijatuhi hukuman berat, 4 hukuman sedang dan 13 orang hukuman ringan.
Disamping hakim ada juga Panitera dijatuhi hukuman berat 1
orang, hukuman sedang 1 orang dan 1 orang dikenai hukuman ringan.
Sekretaris hanya 1 orang. Sedangkan Panitera Muda ada 4 orang dan
Panitera Pengganti ada 3 orang dan seluruh yang dihukum priode Januari
hingga Maret 2025 ada 45 orang.
Namun, Hakim PTUN Jakarta berinial O P disanksi hukuman
ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Namun, mendapat
promosi menjabat sebagai Wakil Ketua PTUN Jambi. Terlihat di sanksi
bersama hakim PTUN Jakarta masih ada nama hakim F P, dan HK. (tob).