Poto-Humas PN Jakbar berdiri paling kiri.
Jakarta, hariandialog.co.id- Dari 17 orang yang terindikasi positif terkena Covid-19 Omicron di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), tiga diantaranya merupakan hakim.
Hal tersebut dikatakan oleh Humas PN Jakbar, Eko Aryanto dalam menjawab Dialog, Selasa (9/2/22). Dikatakan pria kelahiran Malang, Jawa Timur ini, pada test swab yang dilakukan pada Senin (8/2/22) diketahui adanya penambahan 4 orang yang terindikasi positif terkena Covid-19. “Padahal pada minggu sebelumnya juga dari hasil test swab diketahui adanya 13 orang yang terkena Covid-19, hingga Pengadilan Negeri Jakbar melakukan Lock down selama dua hari kerja,” tukas sang Humas.
Untuk terus memantau penyebaran Covid 19 bagi pegawai, honorer, dan hakim yang bertugas di PN Jakbar, kata Eko Aryanto, maka akan terus digalakan test swab, dan pada Rabu (10/2/22) akan diadakan vaksinasi ketiga atau booster bagi mereka yang sudah dua kali mendapatkan vaksinasi yang waktunya juga sudah memungkikan untuk menerima vaksin ketiga..
Selain itu kata Eko Aryanto, Pengadilan Negeri Jakbar akan mulai sesegera mungkin menerapkan Aplikasi Barcot Peduli Lindungi untuk mengetahui apakah seseorang tersebut sudah pernah divaksin. “ Barcot tersebut nanti dipasang/ditaruh di depan pintu masuk kantor PN Jakbar, dan di sisi kiri kanan pengadilan menuju lorong ruang persidangan.Jadi setiap orang sebelum masuk, maka harus terlebih dahulu menscan aplikasi Peduli Lindungi yang ada di HP-nya guna diketahui sudah vaksin atau belum. Jika tidak seorang dimaksud bisa menunjukan kartu bukti bahwa sudah divaksin,” kata Eko Aryanto seraya menambahkan, langkah itu diambil guna mencegah penularan Covid-19.
Bagi mereka yang belum divaksin, kata Eko Aryanto, maka diminta untuk tidak memasuki pengadilan maupun ruang sidang.(Het)
