Semarang, hariandialog.co.id.-Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi
Santoso menyebut, 435 warga binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya
Natal, Kamis (25/12/2025).
Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan
partisipasi mereka dalam pembinaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara
setelah memenuhi persyaratan. Ini bentuk apresiasi sekaligus motivasi
agar mereka terus menunjukkan perubahan ke arah lebih baik,” ujar
Mardi.
Remisi itu terdiri dari 434 narapidana dan 1 anak binaan
beragama Kristen dan Katolik dari berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA
se-Jawa Tengah.
Mayoritas menerima Remisi Khusus I, berupa pengurangan masa pidana
antara 15 hari hingga 2 bulan.
Sebagian lainnya menerima Remisi Khusus II, yang membuat
mereka langsung bebas pada Hari Natal.
Warga binaan harus menjalani masa pidana minimal enam bulan,
tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti program
pembinaan. “Ada penilaian ketat. Remisi bukan hanya soal pengurangan
masa pidana, tapi bagian dari proses pembinaan untuk menumbuhkan
kesadaran dan tanggung jawab,” tambahnya.
Lapas Kelas I Semarang tercatat menjadi UPT dengan penerima
terbanyak, yakni 68 orang, disusul lapas dan rutan lainnya di seluruh
Jawa Tengah.
Sementara satu anak binaan penerima remisi berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo.
Di tengah kondisi hunian 15.846 orang dari kapasitas 10.669, pemberian
remisi ini diharapkan tidak hanya meredakan kepadatan, tetapi juga
menjadi napas baru bagi efektivitas pembinaan, tulis tribunjateng.
(bagas-01)
