Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Sorta Apriani Theresia mengancam terdakwa Sharmila
Cabelin Rahardjo binti Sri Pamoedjo Rahardjo (32) dengan pidana
penjara sebagaimana pada Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Disamping itu diakwaan kedua diancam sebagaimana
pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009, tentang
Narkotika.
Menurut surat dakwaan jaksa, Sharmila kelahiran
Philipina yang berdomisili di Jln. H. Muhi VI No.23 Rt 010/04,
Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu ditangkap
pada 16 Nopember 2020 sekitar pukul 20.00 oleh Julius Fernando dan
M.Zulfahmi dari polisi anggota Satnorkoba Polda Metro Jaya.
Saat ditangkap dari rumah tempat tinggalnya di Jalan H. Muhi VI No.23
Rt 010/004, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan ditemukan 18
botol plastik berisikan cairan liquid, 2 buah vape (alat hisap
liquid), 2 HP merek Iphone 8 dan 11. Cairan Liquid itu disebut
dimiliki dengan cara membeli melalui akun KING VAPORIZER dengan harga
Rp.700 ribu.
Sesuai keterangan tertulis dari Pusat Laboratorium Forensik Badan
Reserse Kriminal Mabes Polri yang dietahui oleh Drs. Sulaeman
Mappaseessu selaku Kabid Narkobafor dengan kesimpulan barang bukti
mengandung 5F-MDMB-PICA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 166
Permenkes RI No.05 Tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan
narkotika dalamlampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan itu dipimpin
majelis hakim diketuai Nazar Effriadi, dengan cara virtual. Jaksa ada
di PN Jakarta Selatan, sementara terdakwa tetap berada di dalam
lingkungan tahanan Polda Metro Jaya. Alat komunikasi yang dipergunakan
dengan cara virtual berjalan baik sehingga satu persatu pertanyaan
dari majelis maupun jaksa serta pengacara terdakwa tercaver dengan
jelas. (tob).
