Semarang, hariandialog.co.id – Instruksi Gubernur Jawa Tengah No. 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah, berisi antara lain adalah.
1. Pembatasan Total (lockdown) pada RT/RW/Desa/Kelurahan yang masuk zona merah, yaitu batasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 kecuali darurat khusus, larangan kerumunan lebih dari 3 orang, larangan keramaian di tempat umum, kegiatan keagamaan dilakukan secara sendiri-sendiri di rumah masing-masing sampai wilayah tak lagi zona merah.
2. Dorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke) untuk penerapan 5M secara luas.
3. Aktifkan call center untuk pelayanan informasi penanganan Covid-19.
4. Jamin ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen, SDM tenaga kesehatan di rumah sakit.
5. Tingkatkan jumlah tempat tidur ICU dan isolasi minimal 40% dari yang ada.
6. Manfaatkan aset pemerintah untuk tempat isolasi terpusat.
7. Percepat vaksinasi dengan bentuk sentra vaksin di kabupaten/kota.
Masyarakat di Jawa Tengah menyambut baik dan positif serta mengapresiasi instruksi Gubernur Jawa Tengah No. 1 tahun 2021 ini dengan harapan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) ini segera berlalu, Amin YRA. (Sul/Sub)
