Skip to content
November 7, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

UMKM.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Light/Dark Button
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Korupsi Gerobak UMKM: Bambang Widianto Dihukum 9 Tahun Penjara
  • Hukum dan Kriminal

Korupsi Gerobak UMKM: Bambang Widianto Dihukum 9 Tahun Penjara

Harian Dialog September 10, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-  KOMISARIS PT Kreasindo Putra Bangsa,
Bambang Widianto, divonis pidana sembilan tahun penjara sebagai
terdakwa kasus korupsi pengadaan gerobak untuk pedagang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam kasus ini ia diduga memperkaya
dirinya sendiri hingga lebih dari Rp 10 miliar.

         Bambang dinilai merugikan keuangan negara yang dibuktikan
dengan sejumlah unsur, termasuk laporan audit investigatif dari BPK.
“Yakni memperkaya Bambang Widianto sejumlah Rp 10.661.395.300,” kata
Hakim Ketua Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

           Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendakwa Bambang Widianto merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara Rp 61.538.653.300 dalam perkara korupsi gerobak
UMKM di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran
2018 dan 2019.

        Dalam kasus ini, Bambang tidak bergerak sendiri. Bambang
bersekongkol dengan, salah satunya, petugas pelaksana lapangan
pekerjaan proyek bernama Mashur.Melalui korupsi yang dilakukan, Mashur
diduga memperkaya diri sejumlah Rp 1,6 miliar. Keduanya didakwa
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp
61.538.653.300

     Bambang dan Mashur kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan
dituntut dengan hukuman pidana 8 dan 7 tahun penjara. Keduanya juga
dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta.

       Dalam kasus ini, Bambang dan Mashur dinilai melanggar sejumlah
pasal peraturan tentang suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang putusan hari ini, Hakim Ketua menetapkan Bambang dijatuhi
hukuman 9 tahun penjara. Satu tahun lebih lama dari tuntutan JPU.

           Bambang juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atau
tambahan masa kurungan selama 6 bulan dan dijatuhi pidana tambahan
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.661.395.300. Apabila uang
tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan
pengadilan, maka jaksa berhak menyita harta benda miliknya untuk
dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

        Sementara itu, Mashur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7
tahun, jumlah yang sama dengan tuntutan JPU. Dia juga dikenakan denda
Rp 500 juta atau tambahan kurungan selama 6 bulan dan diwajibkan
membayar uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa
berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider dua
tahun penjara,” ujar Sunoto, tulis tempo.  (han-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Views: 386

Post navigation

Previous: Ketua Kadin Bekasi Kota Dilaporkan
Next: Diteror Terus: Direktur Imparsial Lapor Polisi

Related Stories

  • Hukum dan Kriminal

Bebaskan Pengedar Obat Keras  : 8 Anggota Polisi Karawang Ditahan Polisi

Harian Dialog November 6, 2026
  • Hukum dan Kriminal

TPPU Samin Tan Rp.18,1 Triliun

Harian Dialog November 6, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Polri Bentuk Tim Khusus, Irjen Pol SU Ditetapkan Tersangka Penyadapan Ilegal

Harian Dialog November 6, 2026

Berita Lainnya

  • Politics

Padahal Telah Bayar Denda Rp.223,4 Miliar : Mantan PM Malaysia Batal Tahanan Rumah

Harian Dialog November 6, 2026
  • Nasional

Penyadapan Ilegal oleh Eks Kapolri Tindakan Makar

Harian Dialog November 6, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Bebaskan Pengedar Obat Keras  : 8 Anggota Polisi Karawang Ditahan Polisi

Harian Dialog November 6, 2026
  • Hukum dan Kriminal

TPPU Samin Tan Rp.18,1 Triliun

Harian Dialog November 6, 2026

Olahraga

1000030651
  • Olahraga

Ketum PSSI Erick Thohir Apresiasi Cendrawasih Karsa Media Cup 2026 Sebagai Silaturahmi dan Hidup Sehat Media Olahraga

Harian Dialog November 6, 2026
192 Peserta dari 44 Media Ramaikan KBAM Zona Barat 2026 c62d2900-65d4-4ee2-a9db-c49fd3061aa4
  • Olahraga

192 Peserta dari 44 Media Ramaikan KBAM Zona Barat 2026

November 3, 2026
Kick Off HPN 2027: PWI Pusat Dukung Penuh Marathon di Lampung
  • Olahraga

Kick Off HPN 2027: PWI Pusat Dukung Penuh Marathon di Lampung

November 3, 2026

Kesehatan

8880886e-ade0-4dae-917a-38517d394a4e
  • Kesehatan

Deli Serdang Temukan 2.525 Kasus TB dalam Tiga Bulan, Bupati Minta Hasil Pemeriksaan Ditindaklanjuti

Harian Dialog November 4, 2026
BlueScope Salurkan Donasi untuk Komunitas Kanker
  • Kesehatan

BlueScope Salurkan Donasi untuk Komunitas Kanker

November 3, 2026
Indonesia Penyumbang Pasien Asing Berobat ke Johor
  • Kesehatan

Indonesia Penyumbang Pasien Asing Berobat ke Johor

November 2, 2026

Teknologi

1000027422
  • Techonology

Menkomdigi Ajak Anak Muda Jadi Pemimpin Digital, Bukan Hanya Pengguna Teknologi

Harian Dialog Oktober 31, 2026
Jakarta, hariandialog.co.id – Indonesia tidak hanya membutuhkan talenta digital, tetapi juga pemimpin digital. Menteri Komunikasi dan Digital...
Baca Selengkapnya Read more about Menkomdigi Ajak Anak Muda Jadi Pemimpin Digital, Bukan Hanya Pengguna Teknologi
Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Telekomunikasi Kembangkan AI 1000026717
  • Techonology

Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Telekomunikasi Kembangkan AI

Oktober 29, 2026
IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max 5e9c4c2f-04ef-434a-92fa-0bc763032e86
  • Techonology

IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

Oktober 20, 2026
  • Techonology

Oktober 19, 2026
Era Digital, SMPN 7 Kota Cirebon Tumbuhkan Kepercayaan Publik Lewat Medsos 9cf4fcec-f390-46ca-b9a8-e5345295ac6a
  • Techonology

Era Digital, SMPN 7 Kota Cirebon Tumbuhkan Kepercayaan Publik Lewat Medsos

Oktober 12, 2026

Kesra

1000030726
  • Kesra

Wakapolda Jabar Shalat Jumat Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat

Harian Dialog November 6, 2026
Kapolda Sumut Resmikan Gereja Oikumene dan Perkuat Sinergi Polri-Masyarakat, Perang Narkoba Jadi Prioritas 1000029858
  • Kesra

Kapolda Sumut Resmikan Gereja Oikumene dan Perkuat Sinergi Polri-Masyarakat, Perang Narkoba Jadi Prioritas

November 4, 2026
Kunjungi Pesantren Ibadurrahman,Bobby Nasution Beri Beasiswa dan Bantu Perbaikan 9 Ruang Kelas 91baeb80-f45c-459b-a60e-ec70aa61aea7
  • Kesra

Kunjungi Pesantren Ibadurrahman,Bobby Nasution Beri Beasiswa dan Bantu Perbaikan 9 Ruang Kelas

November 4, 2026

Pendidikan

0ca6943e-9314-454e-9064-153046bbde44
  • Pendidikan

Kapolresta dan Wakapolresta Deli Serdang Turun ke Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Program Polidik

Harian Dialog November 3, 2026
Dua Pelajar Jakarta Timur Terpilih Ikuti International Youth Exchange Japan Red Cross di Tokyo 04bb0006-9d72-4afa-91a0-73f625b7fbf7
  • Pendidikan

Dua Pelajar Jakarta Timur Terpilih Ikuti International Youth Exchange Japan Red Cross di Tokyo

November 2, 2026
Polisi Bersahabat Dengan Siswa SD 7969b4f7-d02b-4b80-8764-6500d22e0ac8
  • Pendidikan

Polisi Bersahabat Dengan Siswa SD

Oktober 26, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.