Skip to content
Mei 31, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Korupsi Gerobak UMKM: Bambang Widianto Dihukum 9 Tahun Penjara
  • Hukum dan Kriminal

Korupsi Gerobak UMKM: Bambang Widianto Dihukum 9 Tahun Penjara

Harian Dialog September 10, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-  KOMISARIS PT Kreasindo Putra Bangsa,
Bambang Widianto, divonis pidana sembilan tahun penjara sebagai
terdakwa kasus korupsi pengadaan gerobak untuk pedagang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam kasus ini ia diduga memperkaya
dirinya sendiri hingga lebih dari Rp 10 miliar.

         Bambang dinilai merugikan keuangan negara yang dibuktikan
dengan sejumlah unsur, termasuk laporan audit investigatif dari BPK.
“Yakni memperkaya Bambang Widianto sejumlah Rp 10.661.395.300,” kata
Hakim Ketua Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

           Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendakwa Bambang Widianto merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara Rp 61.538.653.300 dalam perkara korupsi gerobak
UMKM di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran
2018 dan 2019.

        Dalam kasus ini, Bambang tidak bergerak sendiri. Bambang
bersekongkol dengan, salah satunya, petugas pelaksana lapangan
pekerjaan proyek bernama Mashur.Melalui korupsi yang dilakukan, Mashur
diduga memperkaya diri sejumlah Rp 1,6 miliar. Keduanya didakwa
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp
61.538.653.300

     Bambang dan Mashur kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan
dituntut dengan hukuman pidana 8 dan 7 tahun penjara. Keduanya juga
dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta.

       Dalam kasus ini, Bambang dan Mashur dinilai melanggar sejumlah
pasal peraturan tentang suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang putusan hari ini, Hakim Ketua menetapkan Bambang dijatuhi
hukuman 9 tahun penjara. Satu tahun lebih lama dari tuntutan JPU.

           Bambang juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atau
tambahan masa kurungan selama 6 bulan dan dijatuhi pidana tambahan
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.661.395.300. Apabila uang
tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan
pengadilan, maka jaksa berhak menyita harta benda miliknya untuk
dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

        Sementara itu, Mashur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7
tahun, jumlah yang sama dengan tuntutan JPU. Dia juga dikenakan denda
Rp 500 juta atau tambahan kurungan selama 6 bulan dan diwajibkan
membayar uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa
berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider dua
tahun penjara,” ujar Sunoto, tulis tempo.  (han-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 184

Post navigation

Previous: Ketua Kadin Bekasi Kota Dilaporkan
Next: Diteror Terus: Direktur Imparsial Lapor Polisi

Related Stories

  • Hukum dan Kriminal

Dugaan Manipulasi Data Ekspor: Polisi Geledah Kantor PT MMS

Harian Dialog Mei 31, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Dugaan Manipulasi Data Ekspor : Polisi Geledah Kantor PT MMS

Harian Dialog Mei 31, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Abu Janda Dilaporkan IKM Ke Polisi

Harian Dialog Mei 31, 2026

Berita Lainnya

1000012049
  • Ekonomi

Kementerian UMKM Dorong Kolaborasi Komunitas Perkuat Ekonomi Rakyat

Harian Dialog Mei 31, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Dugaan Manipulasi Data Ekspor: Polisi Geledah Kantor PT MMS

Harian Dialog Mei 31, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Dugaan Manipulasi Data Ekspor : Polisi Geledah Kantor PT MMS

Harian Dialog Mei 31, 2026
  • Berita Daerah

Untuk Banten:BPS Sebut AMH Sudah 100 Persen

Harian Dialog Mei 31, 2026

Olahraga

1000011873
  • Olahraga

Pemain Domestik Timnas Indonesia Bakal Digembleng Fisik di Bali Jelang AFF Cup 2026

Harian Dialog Mei 30, 2026
Bank Sumut Sponsori AFF U-19 2026, Erick Thohir: Komitmen Nyata Bangun Talenta Muda Indonesia df64b45c-12cb-4fa9-9728-433ba1646f4b
  • Olahraga

Bank Sumut Sponsori AFF U-19 2026, Erick Thohir: Komitmen Nyata Bangun Talenta Muda Indonesia

Mei 29, 2026
GM Susanto Megaranto Juara Turnamen Catur JAPFA FIDE Rated 2026 IMG-20260526-WA0038
  • Olahraga

GM Susanto Megaranto Juara Turnamen Catur JAPFA FIDE Rated 2026

Mei 26, 2026

Kesehatan

oppo_32
  • Kesehatan

Idap Depresi, Ester Siburian Diantar Ke Bona Pasogit

Harian Dialog Mei 13, 2026
Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Kesehatan

Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mei 11, 2026
Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda
  • Kesehatan
  • Kesra

Asal Sumbar : Usia 15 Tahun Calon Jemaah Haji Termuda

April 25, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

1000011774
  • Kesra

PENGAMBILAN API ALAM MRAPEN PERINGATI TRI SUCI WAISAK 2570 BE TAHUN 2026

Harian Dialog Mei 30, 2026
Wakil Uskup OCI Kunjungi Kapolda 1000011655
  • Kesra

Wakil Uskup OCI Kunjungi Kapolda

Mei 30, 2026
JNE Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Berbagi dan Promo Spesial IMG-20260528-WA0021
  • Kesra

JNE Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Berbagi dan Promo Spesial

Mei 28, 2026

Pendidikan

c9202363-fc8a-4b91-abba-e9c8a638d45e
  • Pendidikan

Sambut Baik Bantuan WeLoveU Foundation untuk SDN 066654 yang Sempat Lumpuh Akibat Banjir, Rico Waas: Dari Meja dan Kursi Ini Akan Lahir Prestasi Anak-anak Medan

Harian Dialog Mei 25, 2026
Pemkab Serang Naikkan Intensif 20.445 Guru Madrasah
  • Pendidikan

Pemkab Serang Naikkan Intensif 20.445 Guru Madrasah

Mei 25, 2026
FLS3N SD KBB 2026 Jadi Panggung Kreativitas Siswa, Juara Lanjut ke Provinsi IMG-20260523-WA0008
  • Pendidikan

FLS3N SD KBB 2026 Jadi Panggung Kreativitas Siswa, Juara Lanjut ke Provinsi

Mei 23, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.