Skip to content
September 7, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Korupsi Gerobak UMKM: Bambang Widianto Dihukum 9 Tahun Penjara
  • Hukum dan Kriminal

Korupsi Gerobak UMKM: Bambang Widianto Dihukum 9 Tahun Penjara

Harian Dialog September 10, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.-  KOMISARIS PT Kreasindo Putra Bangsa,
Bambang Widianto, divonis pidana sembilan tahun penjara sebagai
terdakwa kasus korupsi pengadaan gerobak untuk pedagang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam kasus ini ia diduga memperkaya
dirinya sendiri hingga lebih dari Rp 10 miliar.

         Bambang dinilai merugikan keuangan negara yang dibuktikan
dengan sejumlah unsur, termasuk laporan audit investigatif dari BPK.
“Yakni memperkaya Bambang Widianto sejumlah Rp 10.661.395.300,” kata
Hakim Ketua Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

           Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendakwa Bambang Widianto merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara Rp 61.538.653.300 dalam perkara korupsi gerobak
UMKM di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran
2018 dan 2019.

        Dalam kasus ini, Bambang tidak bergerak sendiri. Bambang
bersekongkol dengan, salah satunya, petugas pelaksana lapangan
pekerjaan proyek bernama Mashur.Melalui korupsi yang dilakukan, Mashur
diduga memperkaya diri sejumlah Rp 1,6 miliar. Keduanya didakwa
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp
61.538.653.300

     Bambang dan Mashur kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan
dituntut dengan hukuman pidana 8 dan 7 tahun penjara. Keduanya juga
dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta.

       Dalam kasus ini, Bambang dan Mashur dinilai melanggar sejumlah
pasal peraturan tentang suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang putusan hari ini, Hakim Ketua menetapkan Bambang dijatuhi
hukuman 9 tahun penjara. Satu tahun lebih lama dari tuntutan JPU.

           Bambang juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atau
tambahan masa kurungan selama 6 bulan dan dijatuhi pidana tambahan
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.661.395.300. Apabila uang
tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan
pengadilan, maka jaksa berhak menyita harta benda miliknya untuk
dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

        Sementara itu, Mashur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7
tahun, jumlah yang sama dengan tuntutan JPU. Dia juga dikenakan denda
Rp 500 juta atau tambahan kurungan selama 6 bulan dan diwajibkan
membayar uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa
berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider dua
tahun penjara,” ujar Sunoto, tulis tempo.  (han-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 261

Post navigation

Previous: Ketua Kadin Bekasi Kota Dilaporkan
Next: Diteror Terus: Direktur Imparsial Lapor Polisi

Related Stories

  • Hukum dan Kriminal

SIPP PN Tangerang Tidak Jelas Riwayat Perkara Mayson

Harian Dialog September 7, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Tidak Terima Dihukum 2,5 Tahun Leonardi Banding

Harian Dialog September 7, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Kejati Jateng Tahan Karyawan Bank BUMN

Harian Dialog September 7, 2026

Berita Lainnya

  • Hukum dan Kriminal

SIPP PN Tangerang Tidak Jelas Riwayat Perkara Mayson

Harian Dialog September 7, 2026
1000006020
  • Berita Daerah

Deli Serdang Buka Peluang Kerja Sama Pendidikan dan Pertanian dengan Korea

Harian Dialog September 7, 2026
1000006016-1-1024x683.jpg
  • Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Dorong KDMP Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Harian Dialog September 7, 2026
1000006034
  • Berita Daerah

PKK Goes to School, Asniar Dorong Anak Sehat dan Gemar Membaca

Harian Dialog September 7, 2026

Olahraga

0-4
  • Olahraga

Dispora Hadiri Penutupan Kejuaraan Pencak Silat  Tingkat Nasional

Harian Dialog September 7, 2026
MAGNUS CARLSEN DI INDIA c8cedc60-3120-4fbd-a7fd-9020245d355b
  • Olahraga

MAGNUS CARLSEN DI INDIA

September 7, 2026
IM Arief Abdul Hafiz Juara Catur Kilat JAPFA Chess Festival 2026 1000005552
  • Olahraga

IM Arief Abdul Hafiz Juara Catur Kilat JAPFA Chess Festival 2026

September 6, 2026

Kesehatan

8d8e1345-935c-4f5f-b13f-5d88912d0462
  • Kesehatan

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Harian Dialog September 7, 2026
Perkuat Asuransi Kesehatan,OJK & Kemenkes RI Wujudkan Task Force KAPJ c123937e-1a3d-4f38-b7ee-e5b6000ee33b
  • Kesehatan

Perkuat Asuransi Kesehatan,OJK & Kemenkes RI Wujudkan Task Force KAPJ

September 4, 2026
Rumkit TK II Putri Hijau Gelar Forum Konsultasi Publik 2026 2e5dc489-b0f5-4fdb-88d4-9b171a63747c
  • Kesehatan

Rumkit TK II Putri Hijau Gelar Forum Konsultasi Publik 2026

Agustus 28, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

IMG-20260905-WA0021
  • Kesra

Nendia Primarasa, Katering Pilihan untuk Acara Kenegaraan hingga Event Olahraga

Harian Dialog September 5, 2026
Festival Musik Tong Tong Se Madura
  • Kesra

Festival Musik Tong Tong Se Madura

September 5, 2026
Maulid Nabi di RQ. Ust.Kemin Hadirkan Pendongeng Islami Foto Maulid
  • Kesra

Maulid Nabi di RQ. Ust.Kemin Hadirkan Pendongeng Islami

Agustus 31, 2026

Pendidikan

Screenshot
  • Pendidikan

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP IT Insan Mandiri Cikalongwetan

Harian Dialog September 7, 2026
Pagelaran Alspective 6.0 SMA Islam Al-Azhar 19 Ciracas Sukses
  • Pendidikan

Pagelaran Alspective 6.0 SMA Islam Al-Azhar 19 Ciracas Sukses

September 5, 2026
Dapat Bantuan Revitalisasi Rp2,3 Miliar, SMP IT Daarul Adzkia Tambah Fasilitas Belajar Screenshot
  • Pendidikan

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp2,3 Miliar, SMP IT Daarul Adzkia Tambah Fasilitas Belajar

September 4, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.