Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISARIS PT Kreasindo Putra Bangsa,
Bambang Widianto, divonis pidana sembilan tahun penjara sebagai
terdakwa kasus korupsi pengadaan gerobak untuk pedagang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam kasus ini ia diduga memperkaya
dirinya sendiri hingga lebih dari Rp 10 miliar.
Bambang dinilai merugikan keuangan negara yang dibuktikan
dengan sejumlah unsur, termasuk laporan audit investigatif dari BPK.
“Yakni memperkaya Bambang Widianto sejumlah Rp 10.661.395.300,” kata
Hakim Ketua Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendakwa Bambang Widianto merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara Rp 61.538.653.300 dalam perkara korupsi gerobak
UMKM di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran
2018 dan 2019.
Dalam kasus ini, Bambang tidak bergerak sendiri. Bambang
bersekongkol dengan, salah satunya, petugas pelaksana lapangan
pekerjaan proyek bernama Mashur.Melalui korupsi yang dilakukan, Mashur
diduga memperkaya diri sejumlah Rp 1,6 miliar. Keduanya didakwa
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp
61.538.653.300
Bambang dan Mashur kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan
dituntut dengan hukuman pidana 8 dan 7 tahun penjara. Keduanya juga
dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, Bambang dan Mashur dinilai melanggar sejumlah
pasal peraturan tentang suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang putusan hari ini, Hakim Ketua menetapkan Bambang dijatuhi
hukuman 9 tahun penjara. Satu tahun lebih lama dari tuntutan JPU.
Bambang juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atau
tambahan masa kurungan selama 6 bulan dan dijatuhi pidana tambahan
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.661.395.300. Apabila uang
tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan
pengadilan, maka jaksa berhak menyita harta benda miliknya untuk
dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara itu, Mashur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7
tahun, jumlah yang sama dengan tuntutan JPU. Dia juga dikenakan denda
Rp 500 juta atau tambahan kurungan selama 6 bulan dan diwajibkan
membayar uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa
berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider dua
tahun penjara,” ujar Sunoto, tulis tempo. (han-01)
