Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi dari Bareskrim Polri menggeledahterhadap aset milik PT MMS, sebuah perusahaan eksportir sawit yangdiduga melakukan praktik manipulasi data ekspor atau under invoicing. Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K.Heriyatno, menyampaikan bahwa aksi penggeledahan menyasar pada dualokasi berbeda, yaitu kantor pusat perusahaan di Pademangan, JakartaUtara, dan area pergudangan di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis(29/5/2026). Diketahui bahwa tindakan penggeledahan dilakukan olehDirektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri karenastatus perkara tersebut telah naik dari penyelidikan ke tahappenyidikan. Polisi menduga ada upaya sistematis dari pihak perusahaanuntuk mengecilkan nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang dikirimke luar negeri guna menghindari kewajiban negara. “Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadapdokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkapdugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Setyo dalamketerangannya di Jakarta sebagaimana dikutip Sabtu, 30 Mei 2026 Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Subdit 1Dittipidter menyita sejumlah barang bukti krusial seperti dokumeninternal perusahaan,berkas invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit Setyo menambahkan, dari hasil penggeledahan dan olah perkara,penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalampraktik manipulasi data ekspor tersebut. “Kami akan mendalami siapasaja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan prosespenegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakanhukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan danekspor komoditas strategis nasional, khususnya terhadap praktik underinvoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilaidapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan eksporIndonesia, tulis tirto. (bing-01)
