Jakarta, hariandialog.co.id.- HAKIM Agung Dwiarso Budi Santiarto
terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dalam
pemilihan yang digelar dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil
Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisia, Rabu, 10 September 2025.
Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dihadiri 39 dari
total 41 hakim agung. Dua hakim agung lainnya berhalangan hadir.
Dari total hakim agung yang hadir, lima orang diantaranya
menyatakan bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang
Non-Yudisial, yaitu Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi,
Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin.
Pada pemungutan suara putaran pertama, tidak ada calon yang
memperoleh suara lebih dari 50 persen. Dwiarso memperoleh 17 suara,
Hamdi dan Prim Haryadi memperoleh enam suara, Haswandi dan Yasardin
memperoleh empat suara, sedangkan dua suara lainnya tidak sah.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Tata Tertib Pemilihan Wakil
Ketua MA Bidang Non-Yudisial, apabila tidak ada calon yang mendapat
suara lebih dari 50 persen, calon yang mendapatkan suara terbanyak
urutan pertama dan kedua lanjut mengikuti pemilihan putaran kedua.
Oleh sebab itu, Dwiarso, Hamdi, dan Prim Haryadi melenggang
ke putaran selanjutnya. Setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan
suara, Dwiarso unggul dibanding calon lainnya dengan perolehan 25
suara, Hamdi memperoleh empat suara, Prim Haryadi memperoleh sembilan
suara, sementara satu suara lainnya tidak sah.
Usai terpilih, Dwiarso menyatakan dirinya tidak menduga akan
terpilih sebagai wakil ketua MA. Karena itu, dirinya tidak menyiapkan
pidato untuk disampaikan di hadapan para hakim agung lainnya usai
pemilihan, (tob)
