Semarang, hariandialog.co.id.- Ketua Program Studi Anestesiologi
Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho
dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap
mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu
2018 hingga 2023.
“Jumlah pungutan dari para residen yang disebut sebagai biaya
operasional pendidikan tersebut nilainya mencapai Rp 2,4 miliar,” kata
jaksa penuntut umum Tommy U Setyawan dalam sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 10 September 2025, seperti dilansir
dari Antara.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal
368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun
menghapuskan piutang.
Taufik Eko disebut melakukan penarikan dana dari para
residen tanpa dasar hukum yang sah. Tindakan itu dilakukan selama lima
tahun sejak terdakwa diangkat sebagai ketua program studi.
Masing-masing residen harus menyetorkan uang sekitar Rp80
juta yang terpaksa dilakukan karena kekhawatiran akan berdampak pada
evaluasi akademik atau pengucilan saat menjalani pembelajaran di PPDS.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk
menolak,” katanya.
Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebut perbuatan
terdakwa dilakukan secara terstruktur dan massif “Terdakwa sebagai
dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut
yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis,”
katanya.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Dalam perkara tersebut, juga diadili staf administrasi Prodi
Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani.
Sri Maryani yang didakwa melakukan tindak pidana bersama
dengan terdakwa Taufik dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan
penjara.
Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan
Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada
sidang yang akan datang, tulis tempo. (agib-01)
